MEDAN - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo jadi sorotan pasca dirinya dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) karena dinilai tidak menjalankan eksekusi dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap. Laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ke Bawas MA pada tanggal 2 Oktober 2023, sebagaimana surat LBH Medan nomor: 310/LBH/PP/X/2023. 
 
Dalam laporannya, LBH Medan menilai tindakan Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap pemohon eksekusi, Abdul Nasir.
 
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Victor Togi Rumahorbo angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA)
 
Ia mempersilahkan saja pihak yang ingin melaporkannya. 
 
"Silahkan saja, kita sudah kerja kok. Kita sudah surati Mahkamah Agung dan sampai kini masih menunggu jawaban," jawabnya.
 
Victor Togi Rumahorbo menjelaskan perkara itu ada dua pihak yang mengklaim sehingga pihaknya tidak mau mengambil langkah yang gegabah.
 
"Kita juga tidak mau menjadi ribut karena pasti sebelah pihak akan keberatan, jadi silahkan saja mau melaporkan intinya kita sudah bekerja," tandasnya.
 
Dengan adanya laporan pengaduan tersebut, banyak yang penasaran dengan harta kekayaan yang dimiliki mantan Ketua PN Pangkalpinang tersebut.
 
Menelisik harta yang dimiliki Victor Togi Rumahorbo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Victor Togi Rumahorbo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2.416.701.559.
 
Dilihat, Minggu (15/10/2023) malam, mantan Ketua PN Purwokerto itu menyampaikan harta kekayaannya pada 26 Januari 2023 untuk periodik 2022. Berikut jumlah harta kekayaannya:
 
- Tanah dan Bangunan Rp 2.600.000.000
 
- Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/36 m2 di Kabupaten/Kota Lebak Rp 350.000.000
 
- Tanah Seluas 8150 m2 di Kabupaten / Kota Pandeglang Rp 250.000.000
 
- Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/70 m2 di Kabupaten / Kota Tangerang Selatan Rp 2.000.000.000
 
 -Alat Transportasi dan Mesin Rp 130.000.000
 
- Mobil, Honda CRV Jeep Tahun 2009, Rp 120.000.000
 
- Sepeda Motor Yamaha Tahun 2017, Rp 10.000.000
 
- Harta Bergerak Lainnya Rp 71.250.000
 
- Kas dan Setara Kas Rp 3.009.196
 
- Hutang Rp 387.557.637
 
Sehingga total harta kekayaan yang dimiliki mantan Wakil Ketua PN Jakarta Timur tersebut tanpa ada surat berharga dan harta lainnya menjadi Rp 2.416.701.559 atau Rp2,4 miliar lebih.
 
Diketahui, harta yang dimiliki Victor Togi Rumahorbo dalam LHKPN sama dengan sebelumnya ketika Ia menjabat sebagai Ketua PN Pangkalpinang. 
 
Bedanya, hanya jumlah sas dan setara kas senilai Rp 8.670.123 serta Hutang Rp 541.157.637. Ia melaporkan harta kekayaannya itu ketika menjabat Ketua PN Pangkalpinang pada 25 Januari 2022 untuk periodik 2021.