Manusia yang hidup di muka bumi ini akan tetap hidup berdampingan dengan makhluk hidup lainnya, tak terkecuali dengan hewan. Kondisi ini seharusnya membuat manusia sadar bahwasannya sesama makhluk hidup harus saling mengasihi dan menyayangi. Akan tetapi, apakah kita pernah melihat hewan-hewan yang hidup berkeliaran dijalanan mengalami penyiksaan oleh manusia? keadaan ini sungguh sangat menyayat hati dan membuat sedih. Dalam hal ini menurut saya penting kiranya membahas mengenai kekerasan ataupun penganiayaan yang terjadi kepada hewan. Kekerasan merupakan pelanggaran kesehjateraan, empati, tanggung jawab, dan rasa hormat tak hanya kepada sesama manusia, tetapi juga untuk hewan dan lingkungan demi menjaga keamanan lingkungan. Diberitakan oleh Detik.com, tertanggal 21 Juni 2023, terdapat dua orang pria berjaket hitam menggunakan sepeda motor menyeret seekor anjing. Terlihat, kaki kanan anjing tersebut diikat menggunakan tali. Diketahui kejadian tersebut terjadi di Jalan Djamin Batuk Bagindo, Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Hal ini membuat Komunitas pencita hewan marah, sehingga membuat sayembara untuk memburu dua pria yang menyeret seekor anjing di jalanan Kota Jambi. Sayembara menangkap pemotor itu berhadiah Rp. 15 juta rupiah.

Penganiayaan Hewan

Kompas.com, tertanggal 28 Oktober 2022, memberitakan bahwasannya Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan Hasudungan Sidabalok mengungkapkan Indonesia jadi negara yang paling banyak mengunduh konten penyiksaan pada hewan di media sosial (medsos). Hal itu terungkap dalam data Asia for Animal Coalition yang menyebutkan 5.480 konten medsos tentang penyiksaan hewan di dunia, sebanyak 30 persennya berasal dari penggiat medsos di Indonesia. Hal ini, kata Hasudungan, menimbulkan kecaman dari dunia internasional. Dengan demikian, Hasudungan menegaskan pentingnya animal welfare atau kesejahteraan hewan diperkenalkan kepada anak-anak sejak dini.

Selain ancaman pidana dalam KUHPidana, penyiksa hewan dapat dipidana sesuai Pasal 66A Juncto Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang dalam halini Pasal 66A pada pokoknya menyatakan bahwa Setiap Orang dilarang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Kemudian, Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Selanjutnya sanksi atas perbuatan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91B yakni Setiap Orang yang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dan terhadap Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,0O (satu juta rupiah).

Baru baru ini terdapat sebuah kasus viral yang terjadi di padang, ada tiga orang pelaku terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap hewan yakni mereka mencekoki dan memaksa seekor kucing untuk meminum minuman keras.

Adapun hewan yang dianiaya ialah kucing persia bernama Flo itu dirampas dari para terdakwa dan diambil atau diserahkan kepada Indonesia Cat Association untuk dirawat beruntung hewan yang dianiaya itu masih hidup.

Perbuatan yang tidak pantas dilakukan tersebut menimbulkan banyak kecaman dari berbagai pihak termasuk para netizen yang ditujukan kepada pelaku. Tak hanya mendapat kecaman, kasus ini juga berujung ke pengadilan. Para pelaku diadili di Pengadilan Negeri Padang.

Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menjatuhkan vonis dengan pasal 302 KUHPidana dimana di dalam pasal ini mengatur bahwasannya “seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp.400.000”. Putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa orang menganggap bahwasannya pasal ini tidak tepat diterapkan dikarenakan hewan itu adalah makhluk hidup yang diciptakan oleh Tuhan sama halnya seperti manusia tetapi hanya berbeda wujud saja, mereka bisa merasakan sakit sama halnya seperti manusia, tetapi hanya saja mereka tidak bisa berbicara maupun berfikir. Dalam hal ini, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan hanya 4 bulan kepada 3 wanita penganiaya kucing di kota padang.

Menurut Hakim Juanda ada beberapa hal yang memberatkan beberapa terdakwa antara lain tindakan mereka yang mengunggah perbuatan penganiayaan hewan itu ke akun sosial medianya sehingga menimbulkan keresahan, kemarahan juga kekecewaan pada masyarakat termasuk bagi pecinta kucing. Adapun perilaku pelaku terhadap hewan kucing tersebut ialah perbuatan tercela dan tidak seharusnya mereka lakukan, karena pada dasarnya perbuatan tersbeut merupakan perbuatan yang tidak beradap. Tetapi, terdapat hal-hal yang meringankan bagi pelaku/terdakwa dalam proses persidangan yakni para terdakwa sudah menyampaikan permintaan maaf di depan persidangan dan di media sosial kepada seluruh masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Penutup

Peristiwa ini seharusnya menjadi bahan pembelajaran bagi setiap orang. Pernyataan janji oleh si pelaku dapat menjadi pertimbangan bagi Hakim untuk menjatuhkan vonis apabila mereka melakukan perbuatan demikian lagi. Pembaharuan KUHPidana sudah tepat dilakukan, namun dalam proses pembaharuan tersebut kita juga harus benar-benar teliti, karena memang ada beberapa pasal yang menimbulkan pro dan kontra salah satunya pada pasal 302 ini, Pada dasarnya tujuan Pembaharuan Kuhpidana harus tepat sasaran, misalnya terdapat sanksi sosial yang diberikan kepada para pelaku pelaku kejahatan baik bagi anak anak ataupun orang dewasa agar mereka mendatangkan efek jerah terhadap perlakua atas perbuatan mereka, jangan hanya hukuman penjara saja yang diterapkan kepada para pelaku kejahatan. Karena pada dasarnya tujuan Pembaharuan Kuhpidana yang tepat sasaran akan baik untuk memajukan kesehjateraan masyarakat.

Kejadian penganiayaan terhadap hewan tidak jarang terjadi. Saya juga pernah melihat secara langsung seekor kucing ditabrak oleh pengendara di alan raya. Mirisnya, kucing tersebut dibiarkan saja dijalanan, separuh badan kucing tersebut sudah tidak bergerak dan yang menabrak itu lari tidak mau bertanggung jawab. Kejadian seperti ini terlihat seolah-olah hal biasa dan sepele, akan tetapi bagi orang-orang pecinta kucing dan memiliki hati nurani tentu merasa sedih dan kecewa melihat kejadian seperti ini. Seharusnya, ada aturan yang mengatur pertanggungjawaban pelaku atas kejadian ini dan bagi pelaku yang tidak bertanggungjawab harus diberikan hukuman yang setimpal baik hukuman penjara maupun hukuman denda.

Oleh : Syahliza Viranti, SH.
Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum USU