MEDAN - Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Cerdas menggelar unjukrasa di depan Mapolrestabes Medan sebagai protes ketidakprofesionalan oknum penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan yang menangani perkara yang menjerat seorang pengusaha minyak. Massa aksi Kamis (12/10/2023)  menyerahkan nasi tumpeng sebagai bentuk sindiran penanganan kasus yang diduga tidak sesuai prosedur.

"Nasi tumpang ini sebagai apresiasi kita karena begitu cepatnya Polrestabes Medan dalam tempo 20 hari sudah bisa menetapkan tersangka dan menahan seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan atau undangan klarifikasi," sindir Dwi Ngai Sinaga SH MH selaku kuasa hukum Yossy Efrilia Susanti.

Dwi Ngai Sinaga menjelaskan, kliennya dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 silam ke Polrestabes Medan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. 

Namun kata dia, tanpa mekanisme proses pemanggilan dan wawancara, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi pada 22 September 2023 lalu.

"Ini kan luar biasa, LP tanggal 2 dan 20 hari kemudian langsung ditangkap. Beda dengan pengalaman saya sebagai pengacara dalam menangani kasus mau sampai tiga tahun pun tidak ditanggapi," sindirnya lagi.

Dwi Ngai Sinaga yang diketahui calon Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) ini kembali menegaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini beranjak dari bisnis yang ada kontraknya.

"Kami tegaskan ini perdata bukan pidana. Tapi penyidik mengabaikan ini, makanya kita datang untuk mempertanyakan ini," tegasnya lagi.

Dijelaskan Dwi Ngai Sinaga, permasalahan ini berawal dari perjanjian bersama pengadaan 1.800 ton minyak kotor, dan masalah ini masuk perjanjian ketiga, artinya 2 kali sudah berjalan lancar.

Lalu pelapor mentransfer uang senilai Rp12 miliar dengan kesepakatan penyerahan 1.800 ton yang disepakati penjemputan kapal tongkang oleh pembeli (pelapor).

Namun 1 bulan ditunggu-tunggu, pelapor tidak ada datang mengambil. Meski sudah dikirim pemberitahuan via WhatsApp juga tidak ditanggapi. Begitupun kliennya masih mau berinisiatif mengantar melalui cara dicicil dengan mengirimkan sebanyak 40 ton via jalur darat.

"Jadi saya menegaskan kalau klien saya didiskriminasi atas ketidakprofesionalan oknum penyidik Polrestabes Medan," tegasnya. 

Untuk itu, Dwi Ngai Sinaga meminta kepada Polrestabes Medan untuk segera membebaskan Yossy Efrilia Susanti dan juga memeriksa oknum Polrestabes Medan serta mengalihkan proses perkara ke Polda Sumut.

Diketahui juga, dalam kasus ini pihak Dei Ngai Sinaga juga telah melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut. 

Hingga berita ini dibuat, sejumlah perwakilan massa termasuk Dwi Ngai Sinaga diterima masuk ke gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.