LABUHANBATU - Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu tangkap 3 kawanan pelaku pencurian hewan ternak lembu yang beraksi di Jalan Taruna, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (29/10/ 23) sekira pukul 02.00 Wib dini hari. Sementara 3 tersangka lainnya, termasuk otak pelaku masih dalam pencarian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, Selasa (10/10/23) mengungkapkan, para pelaku yang berhasil diamankan yaitu SS (50) warga Jalan Sulaiman Kelurahan Padang Bulan, R alias Romansyah alias Awi (26) warga Jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu dan IY alias Iwai (30) warga Jalan Sumber Beji Kelurahan.

Menurut Parlando, tersangka SS berperan sebagai informan yang memberitahukan lokasi keberadaan lembu kepada tersangka R alias Romansyah alias Awi dan IY alias Iwai. Kemudian R menggiring lembu agar berjalan keluar, sedangkan IY alias Iwai menarik menarik dan menaikan lembu ke atas mobil truk pickup.

Selanjutnya lembu dibawa ke Kota Medan oleh Ipin, Ateng (keduanya DPO) dan IY alias Iwai dengan menggunakan truk pickup itu. Sampai di Medan, Ateng menjual lembu tersebut seharga Rp13 juta.

Kemudian, Ateng memberikan Rp 5 juta kepada IY alias Iwai, sedangkan sisanya untuk Ateng dan Ipin. Usai menerima Rp 5 juta, IY alias Iwai mengirimkan Rp 4,2 juta kepada Iwan Bohai melalui BRI Link. Iwan Bohai merupakan otak pelaku yang menyuruh melakukan perbuatan itu dan saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Ternyata, aksi para pelaku itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi pencurian lembu itu. Tanpa kesulitan, petugas Satuan Reskrim berhasil mengamankan 3 tersangka.

"Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 pukul 03.00 Wib, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 pelaku dari kediamannya masing-masing berikut barang bukti berupa 1 utas tali tambang dan 1 rekaman video cctv," terang Parlando.

Sementara 3 orang lainnya, yakni Ipin dan Ateng serta otak pelaku Iwan Bohai masih dalam pencarian dan dinyatakan berstatus DPO. Akibat perbuatan para tersangka, pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35 juta.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara" jelasnya.