MEDAN - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) kerena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap pemohon eksekusi, Abdul Nasir. Laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ke Bawas MA pada tanggal 02 Oktober 2023, sebagaimana surat LBH Medan nomor: 310/LBH/PP/X/2023.

"Pasca putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Medan terhitung telah bertahun-tahun lamanya. Namun, hingga saat ini eksekusi tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (9/10/2023).

Menurut Irvan, hal tersebut jelas telah melanggar hak asasi manusia selaku pemohon eksekusi atau pencari keadilan yang selama ini pemohon perjuangkan lebih kurang 23 Tahun.

"LBH Medan sebagai kuasa hukum pemohon sebelumnya telah berulang-ulang kali mendatangi dan menyurati Ketua PN Medan, meminta untuk dilaksanakan eksekusi, namun hingga sampai saat ini PN Medan tidak melaksanakan eksekusi tersebut, dengan alasan menunggu petunjuk MA," kata Irvan.

Menyikapi adanya kejanggalan atas alasan Ketua PN Medan tersebut, pihaknya pun mendatangi secara langsung Mahkamah Agung dan bertemu dengan Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu.

Dimana pada pertemuan tersebut, LBH menyampaikan permasalahan a quo dan menyatakan bahwasanya Ketua PN Medan menunggu petunjuk MA terkait pelaksanaan eksekusi pemohon. 

"Namun, sangat mengejutkan ketika secara tegas Kabiro Hukum dan Humas menyatakan tidak ada kewenangan MA memberikan atau membuat petunjuk terkait eksekusi yang dimohonkan, seyogiyanya pelaksanaan eksekusi adalah kewenangan Ketua PN Medan," tegasnya.

Oleh karena itu, LBH Medan menduga alasan yang selama ini digaungkan Ketua PN Medan dan Panitera PN Medan adalah bentuk akal-akalan, pembohongan, ketidakadilan, ketidakprofesionalan dan pelanggaran HAM terhadap pemohon.

"Atas dasar tersebut LBH Medan secera hukum tanggal 02 Oktober 2023 telah melaporkan Ketua PN Medan ke Bawas MA," sebut Irvan.

LBH Medan menilai tindakan Ketua PN Medan yang tidak melaksanakan eksekusi telah bertentangan dengan Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) R.Bg Jo Pasal 54 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Tidak hanya itu, LBH Medan menduga Ketua PN Medan telah melakukan ketidakadilan, ketidakprofesional dan melanggar HAM terhadap pemohon.

"Kita menilai Ketua PN Medan juga telah melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2)  dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 195 ayat (1) HIR, Pasal 206 ayat (1) R.Bg, Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 54 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Declaration of Human Right atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Civil and Political Right," sebut Irvan.

Lanjut dikatakan Irvan, berdasarkan hal tersebut dan data yang dimiliki LBH Medan terkait eksekusi putusan yang berlarut-larut, putusan tumpang tindih, diskriminasi persidangan terkait adanya sidang off line maupun online dan lainnya.

"Maka untuk menjaga marwah dan martabat peradilan khususnya PN Medan serta mewujudkan hakim yang memiliki integritas, jujur, adil, bijaksana dan profesional, LBH Medan membuka posko pengaduan terkait adanya dugaan ketidakadilan dan pelanggaran HAM di PN Medan," pungkasnya.