PADANGSIDIMPUAN - FP (30), Warga Kelurahan Sumuran, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap Team Opsnal Res Narkoba Polres Padangsidimpuan. Ia diduga memiliki narkotika jenis sabu dan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan.
 
FP ditangkap di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (5/10/2023) malam.
 
"Senjata api rakitan bersama satu butir peluru ditemukan di dalam kamar tersangka, tepatnya di bawah lemari pakaian," kata Kasat Res Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, Senin (9/10/2023).
 
Penangkapan FP, dikatakan Kasat, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba di sekitaran Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Palopat Maria.
 
Menerima informasi itu, Kasat Res Narkoba memerintahkan Team Opsnal melakukan penyelidkan. Kemudian, setiba di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik FP.
 
Lalu, mendekati dan menanyainya. Dari tangan kiri FP, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram yang dibungkus dalam satu plastik klip transparan.
 
Selanjutnya, Team Opsnal Res Narkoba melakukan  penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa dua plastik klip besar berisi plastik klip kecil yang kosong dan uang tunai Rp 104 ribu.
 
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.