LABUHANBATU - Terkait di tengah sulitnya lapangan pekerjaan dan kebutuhan ekonomi masyarakat, salah satu perusahaan yang seharusnya menjadi mitra dari masyarakat sekitarnya justru malah kebalikannya. Di mana, warga kerap dilaporkan ke polisi saat mengambil brondolan buah sawit. Apalagi, pengambilan brondolan sawit ini dilakukan pertama kali. 
 
Hal tersebut terungkap dari beberapa perangkat desa dan kepala desa yang ada di sekitar perusahaan Desa Sei Mambang, Desa Sei Tarolat, Sidomulyo dan Selat Besar. 
 
Salah seorang pemerhati kekerasan dan pembela keadilan, Saut Pasaribu, meminta pihak kepolisian dari Polsek Bilah Hilir agar mengedepankan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 
 
"Ini sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif untuk dilakukan upaya mediasi antara masyarakat dengan perusahaan atau mengembalikan masalah ini kepada masing-masing kepala desa, agar kepala desa dan Babinkamtibmas yang ambil alih perkara tipiring yang seharusnya bukan berlanjut ke ranah pengadilan, yang ujung-ujungnya secara dipaksakan untuk kedepannya masyarakat akan dapat dijerat dengan perkara-perkara pidana umum," ujarnya, Senin (9/10/2023). 
 
Seharusnya, sambung dia, perusahaan diwajibkan untuk bermitra sepenuhnya terhadap perangkat desa, kepala desa atau Babinkamtibmas yang melakukan upaya-upaya penyelesaian perkaranya. 
 
"Wajib bagi perusahaan memiliki tanggung jawab serta peran aktif dalam memberdayakan individu, kelompok atau komunitas masyarakat. Hal ini merupakan upaya perusahaan dalam mengembangkan, memberdayakan serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat," jelasnya. 
 
Sementara itu, salah seorang perwakilan Perusahaan Humas PT Hari Sawit Jaya (HSJ) Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Ray Amantharo Saragih, mengaku tinggi harganya sawit dan kurang maksimalnya pengawasan dari keamanan perusahaan, menjadi celah untuk melakukan pencurian. 
 
"Rata- rata 1 Minggu 4 orang pelaku kita amankan," akunya. 
 
Dia mengaku, perusahaan telah menyalurkan bantuan melalui CSR, seperti Tanjung Haloban penanganan stunting dan pengobatan gratis di wilayah Sidomulyo.
 
"Biasanya kalau ada pelaku kejahatan memang kita serahkan ke Polsek Bilah Hilir, kerap juga kita melakukan upaya mediasi dengan pelaku di Polsek," jelasnya. 
 
"Untuk pembinaan lingkungan yang muaranya kerjasama dengan aparat desa terkait sosialisasi hukum dan bantuan langsung memang belum ada," katanya.
 
Secara terpisah, Kapolsek Bilah Hilir, Iptu Sahat Lumbangaol saat dikonfirmasi awak media ini untuk memastikan informasi pihak PT HSJ, dan perusahaan lainnya kerapkali menerima laporan dari pihak perusahaan Kelapa sawit PT HSJ, ia membenarkan adanya laporan itu. Sebagai pihak berwajib kita menerima seluruh laporan yang terjadi di masyarakat dan lingkungan perusahaan. 
 
"Namanya laporan kita wajib menindaklanjuti," ujar Gaol.