LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil mengungkap kasus curat pembongkaran rumah yang terjadi di Dusun II Aek Marbatu Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labura pada Selasa 12 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib. Setelah penangkapan TSK Ipin dan Ilham pada 04 Oktober 2023, kini polisi kembali mengamankan 2 tersangka lainnya yakni MJS alias Jamil (25), Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X dan ASP alias Asep (25), warga Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X. 
 
Kedua pelaku diamankan pada 5 Oktober 2023 sekira pukul 07.20 Wib oleh tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat dan didapatkan barang bukti lainnya berupa 122 buah jam tangan, 5 buah kacamata, 4 buah dompet, 2 kotak peralatan jam, 67 biji batre jam tangan besar, 222 biji batre jam tangan kecil dan uang sebesar Rp. 127.000.
 
"Selain barang bukti lain, tim berhasil kembangkan TKP 363 lain yakni Ilham bersama dengan temannya bernama Asep," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP James melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, Minggu (8/10/2023). 
 
Menurut Kasat, kedua pelaku diamankan di Jalan Padang Maninjao Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X dan disita barang bukti berupa 1 buah linggis sebagai alat yang digunakan untuk mencuri dan 1 unit HP merk OPPO F11, barang yang dibeli TSK dari uang hasil curian. 
 
"Sekira pukul 16.30 Wib, tim menangkap TSK lain bernama Asep di Aek Marbatu Desa Kampung Pajak dan disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat dan 1 unit HP merk OPPO A16," terangnya. 
 
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, keduanya berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek setempat.