LABURA - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH. Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Kapolsek NA IX-X, AKP Panji Nugraha STK, MH menerangkan, pelaku Anugrah (24), warga Dsn I Desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X Kab. Labura, diamankan menindaklanjuti Laporan Polisi, nomor : LP / B / 33 / V / 2022 / Sek NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, pelapor Asrawati br NST atas pembobolan ruko miliknya yang terletak di Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec Na IX-X Kab. Labura pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib. 
 
Dalam peristiwa tersebut diketahui barang barang yang dicuri adalah 1 unit komputer merk DELL, 1 unit printer merk EPSON, 1 unit Kamera merk NIKON, 1 buah cincin emas permata putih, 2 buah jam tangan merk Rolex & Aleaxander Christie, uang Rp. 1 juta, puluhan lembar mata uang negara KROASIA pecahan 100 ribu & 50 ribu dan dokumen penting. 
 
"Korban melihat bahwa jerjak besi pintu belakang dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X," ujar Kapolsek, Minggu (8/10/2023). 
 
Sebelumnya unit Reskrim Polsek NA IX-X telah menangkap pelakunya yaitu Oki pada 31 Mei 2023 dan DANI warga Desa Kampung Pajak pada 17 Juni 2023. Sedangkan 1 pelaku lainnya belum tertangkap yang bernama Anugrah (DPO). 
 
Pada Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib, tim unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat,SH,MH berhasil menangkap Anugrah di Desa Kampung Pajakk Kec. Na IX-X. 
 
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa benar TSK Anugrah melakukan pencurian di ruko milik Asrawati br NST bersama Oki dan Dani pada saat rumah korban dalam keadaan kosong dengan cara membongkar jerjak besi pintu belakang rumah dengan menggunakan alat berupa linggis dan gunting. Setelah kejadian pencurian tersebut, TSK langsung berangkat merantau ke Aceh dan baru saja kembali ke Kampung Pajak pada awal Oktober tahun ini," tandasnya. 
 
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 2 buah grendel dalam keadaan rusak, 1 buah jam tangan merk Rolex berikut kotaknya, 1 buah gunting, 1 buah linggis, 20 lembar mata uang HRVATSKA negara Kroasia pecahan 50 ribu, dan 1 lembar mata uang HRVATSKA negara Kroasia pecahan 100 ribu. 
 
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.