TOBA - Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) DPD Kabupaten Toba Wandus Sinaga angkat bicara terkait Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, Rabu (04/10/2023). Dalam siaran pers tertulisnya yang diterima www.gosumut.com Jumat, (06/10/2023) meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Konstitusi.
 
Hal ini karena masih terdapat 90.000 orang anggota Satpol PP yang bukan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.
 
Dijelaskan Wandus Sinaga, Kita anggota Statuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang bertugas saat ini +_ 70% di seluruh Kabupaten/Kota seluruh Indonesia adalah Non PNS/ASN.lebih besar jumlah Non PNS dibanding PNS nya di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). kata Wandus Sinaga.
 
Lebih lanjut, Wandus mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait kabar pasti nasib Satpol PP Non PNS ke depannya.
 
Oleh karena itu Wandus Sinaga selaku Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Toba mendesak agar Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidak jelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP di Seluruh Indonesia.
 
Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan Non PNS Satpol PP. 
 
Sementara itu, dalam rapat Koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP se Indonesia. 
 
"Saya sudah bicara dengan anggota DPR RI, mereka sepakat untuk mempercepat, jadi nanti kita perjuangkan.Jadi mohon Doa nya agar semua bisa berjalan dengan baik," ujar Wamendagri saat itu.
 
Wandus Sinaga juga mengungkapkan dengan tegas, bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia untuk diselesaikan dan diserahkan kepada MenPan RB sesuai amanah UU yang berlaku.
 
"Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada MenPan RB sesuai dengan amanat UU nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil," jelasnya.
 
Ditambahkannya bahwa selama, Peraturan Perundang Undangan masih berlaku, maka Pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi.
 
"Selama Peraturan ini masih berlaku, Pemerintah harus dan wajib menjalankan nya tanpa melanggar Konstitusi dan segera melaksanakan Amanat UU," ungkapnya.
 
"Kemendagri agar segera menyerahkan Surat Formula ke MenPan RB dan DPR RI", tambahnya dengan nada kecewa. 
 
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Undang Undang tentang Perubahan atas  Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan.
 
Wandus Sinaga kembali menegaskan kepada Pemerintah, melalui Kemendagri, MenPan RB maupun DPR RI,agar segera menjalankan Pasal 256 tadi UU no 23 Tahun 2014, Satpol PP itu adalah PNS.