MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meninjau sebuah pabrik pengolahan jagung duduga mencemari lingkungan, Kamis, (5/10/2023). Pabrik pengolahan jagung iti merupakan milik PT Global Solid Agrindo yang berlokasi di kawasan pemukiman padat penduduk, Lorong Pahlawan, Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Peninjauan tersebut, dilakukan setelah sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut, menerima laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan pabrik disebut memproduksi pakan ternak itu.

"Ya. Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, tadi kita (Ombudsman RI Perwakilan Sumut), meninjau langsung pabrik yang dilaporkan diduga menimbulkan pencemaran itu, yakni PT Global Solid Agrindo," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, usai melakukan peninjauan.

Dalam peninjauan tersebut, Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Ombudsman James Panggabean.

Selain itu, peninjauan tersebut juga diikuti tim dari Dinas Perindustrian dan ESDM Provinsi Sumut dipimpin Haliza.

"Seharusnya, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Medan, juga hadir. Tapi, tim dari Dinas LH Medan terlambat tiba di lokasi," jelas Abyadi.

Ketika tiba di kawasan pemukiman penduduk, Tim Ombudsman RI dan Disperindag Sumut, disambut sejumlah warga.

Menurut para warga, pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahaan tersebut, tidak hanya polusi udara, tapi juga menimbulkan kebisingan dari mesin pengolahan serta menimbulkan aroma bau.

"Ketika kita tiba di sekitar pemukiman penduduk, memang tampak jelas terjadinya polusi udaranya. Material debu yang diduga hasil olahan jagung, keluar dari pabrik dan beterbangan di udara. Bahkan, halaman rumah warga, terlihat banyak material debu. Begitu juga di atas rumah penduduk, di dalam rumah dan sebagainya," jelas Abyadi Siregar.

Bahkan, menurut warga, lanjut Abyadi Siregar, ketika sedang masak di dapur, material debu tersebut masuk ke dalam masakan.

Warga juga menunjukkan sebuah video yang memperlihatkan banyaknya material debu berserakan di halaman rumah mereka.

Ada juga video yang memperlihatkan tanaman jagung persis di dinding tembok batas pabrik PT Gobal Solid Agrindo dengan rumah warga.

Para warga yakin, tumbuh-tumbuhan jagung itu berasal dari material debu jagung.

Tidak hanya menimbulkan polusi udara, pabrik pengolahan jagung itu juga menimbulkan bising yang diakibatkan mesin pabrik yang beroperasi 24 jam.

Dari hasil pengamatan Tim Ombudsman, suara kuat dan bising itu berasal dari dalam pabrik yang diduga bersumber dari mesin pengolah pabrik.

"Memang, kalua mesin itu beroperasi 24 jam, akan sangat mengganggu telinga," ungkap Abyadi.

Pencemaran lain yang ditimbulkan ialah, adanya rasa bau tidak sedap.

"Ketika kita baru tiba di lokasi, ada aroma bau tidak sedap yang terhirup," terang Abyadi Siregar.

Setelah melihat kondisi pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo itu, Abyadi Siregar mengkhawatirkan pencemaran lingkungan itu akan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar pabrik.

"Apalagi polusi udara yang ditimbulkannya. Material debu yang keluar dari dalam pabrik begitu sangat banyak. Demikian juga suara bising dari mesin pabrik yang beroperasi selama 24 jam. Ini sangat membahayakan," tutur Abyadi.

Karena itu, kata Abyadi Siregar, pihaknya meminta agar semua instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pabrik tersebut.

"Kita sedang berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Ombudsman akan mendorong dua instansi ini melakukan pemeriksaan. Ini tidak bisa dibiarkan. Kasihan masyarakat," pungkasnya.