MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut terdakwa Sabri alias Bri dan Sapuan Idris alias Idris (berkas terpisah) asal Aceh dengan pidana mati dalam perkara kurir narkotika jenis ganja seberat 267 kilogram. Sri Delyanti mengatakan dari fakta persidangan dua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yaitu melakukan atau turut serta melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 17 karung goni plastik warna putih berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 267.000 gram atau 267 kilogram. "Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Sabri alias Bri dan Sapuan Idris alias Idris," ujar Sri Delyanti di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/10/2023).


Hal yang memberatkan perbuatan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoban, sementara hal yang meringankam tidak ada.

Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim diketuai oleh Sayed Tarmizi melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terhadap penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa pada pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap pada Rabu 7 Juni 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan.

Kemudian petugas Polda Sumut itu melihat ciri-ciri mobil di Desa Bandar Tongging Tigapanah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dan memberhentikan mobil tersebut.

Selanjutnya personel melakukan pemeriksaan di dalam mobil itu yang menemukan 17 karung goni dengan berat 276 kilogram ganja. Hasil interograsi, dua terdakwa mendapatkan dari Jais untuk disetahkan di Medan. Mereka diberi upah Rp30 juta.*