Toba - Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba tentang Realisasi Belanja Peralatan dan Mesin Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 senilai Rp.1.246.591.850,- masih menjalani proses penyidikan oleh Jaksa Pidana Khusus (Pidusus) Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Toba Samosir) setelah sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang Warga Kabupaten Toba pada Selasa, (28/03/2023). Sekaitan dengan tindak lanjut proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toba ini, Kejari Toba Samosir melalui Seksi Pidana Khusus telah memeriksa 15 orang saksi sekaitan perkara tersebut.demikian Diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir Olosn Sinaga,S.H saat di konfirmasi www.gosumut.com Selasa, (03/10/2023) di ruangan kerjanya.

Oloan Sinaga,S.H juga menuturkan, Para saksi yang sudah diperiksa terkait perkara tersebut diantaranya beberapa pejabat dan staf dari Dinas Pendidikan Kabupaten Toba serta beberapa pihak Sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah dari sejumlah Sekolah SMP dan SD se Kabupaten Toba.

"Untuk perkara ini, masih dalam tahapan penyidikan umum oleh pihak penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Toba Samosir".ungksp Oloan Sinaga,S.H

Lanjutnya, terkait untuk pemeriksaan rekanan masih menunggu, karena tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari pihak Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba dan beberapa oknum Kepala Sekolah dari SMP dan SD.

Proses Penyidikan oleh tim Penyidik Kejari Toba Samosir dilaksanakan guna untuk menemukan dan memastikan siapa oknum yang menjadi tersangka serta memastikan berapa besaran kerugian uang Negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut.

Untuk itu tim Penyidik, masih membutuhkan waktu dan terus masih melakukan proses penyidikan terhadap para saksi saksi yang diduga ada keterlibatannya dengan perkara tersebut.

Ditegaskan Oloan Sinaga,S.H, Kejaksaan Negeri Toba Samosir komit dan tidak main main dalam menuntaskan perkara ini hingga masuk di meja pengadilan.

Semua para tersangka yang nantinya ditetapkan terlibat dan jadi tersangka harus diproses hukum dipengadilan sesuai dengan Undang Undang yang dipersangkakan nantinya atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dan telah merugikan keuangan Negara.

Diakui Oloan Sinaga, Untuk berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara ini belum ada yang diamankan atau disita sesuai prosedur Hukum.

Hal ini dikarenakan masih dalam penyidikan dengan pemeriksaan para saksi saksi yang diduga ada keterkaitannya dengan dugaan kasus tindak Pidana Korupsi tersebut.


Sebenarnya kalaupun ajan dilakukan penayitaan terkait beberaa barang bukti yang diduga ada ketdrkaitannya dengan perjara tersebut, itu adalah hak fan wewenang Penyidik bila memang harus ada yang harus disita dan diamankan.namun hingga saat ini belum ada yang disita untuk diamankan.tegas Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga,S.H.

Disinggung kapan penetapan tersangka dan Kerugian Keuangan Negara akibat perkara tersebut, Oloan Sinaga,S.H menegaskan, nanti bila sudah ditetapkan penyidik kerugian keungan negara dan oknum tersangkanya, oleh Pidsus Kejari Toba Samosir akan melakukan Ekpos atau pers relisnya.

Untuk saat ini kita belum bisa menentukan kapan waktunya.semua tergantung dari hasil penyidikan oleh tim Jaksa Penyidik.dikarenakan masih banyak yang akan diperiksa demikian pengumpulan berbagI bukti bukti lainnya.tandasnya.