PALAS -  Tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di daftar calon sementara (DCS) di Kabupaten Padanglawas (Palas) terendus mantan narapidana (napi). Ketiga mantan narapidana dikhawatirkan memungkinkan tidak memenuhi syarat ditetapkan dalam DCT sebagai Calon Legislatif.
 
Ketua Bawaslu, Alex Sabar Nasution didampingi Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH, Selasa (3/10/2023), bahwa ketiga Bacaleg yang merupakan mantan terpidana diketahui pihak Bawaslu Kabupaten Palas disaat melakukan pengawasan, pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
 
Hal itu sesuai PKPU no 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022.  
 
Dikatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Padanglawas, bahwa ada tiga Bacaleg yang merupakan mantan terpidana termasuk dua orang lagi merupakan Bacaleg dari partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
 
Seperti Tongku Khalik dari dapil dua dan Azizah Hanum dari dapil satu, keduanya merupakan Bacaleg dari PDI Perjuangan, Sedang Tongku Soripada Hasibuan merupakan Bacaleg partai Gerindra untuk daerah pemilihan dapil  dua. 
 
Kata Alex, dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Palas, pihaknya menyampaikan saran perbaikan sesuai dengan surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, nomor 037/PM/00.02/K.SU-16/09/2023, tertanggal 29 September 2023, perihal saran perbaikan terkait penyampaian hasil pencermatan rancangan DCT Bacaleg.
 
"Dimana Bawaslu menemukan mantan terpidana atas nama H. Tongku Khalik, SH yang terdaftar dalam DCS tidak sesuai dengan amanat PKPU no 10 tahun 2023 dan putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022," tandasnya.