ASAHAN - 2 orang warga Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan terpaksa harus berusaha dengan polisi. Kedua orang tersebut adalah BP (39) warga Dusun III dan ZA (22) warga Dusun IV. BP dan ZA ketahuan terlibat dengan narkotika jenis sabu.
 
Dari itu, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Rony menangkap keduanya di halaman belakang rumah Jalan Lintas Sumatera, Dusun III Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Sabtu malam (30/9/2023).
 
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Rony kepada Gosumut.com, Minggu (1/10/2023).
 
Dikatakannya, berawal saat Personil yang dipimpinnya melakukan penyelidikan. Disaat itu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada 2 orang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu.
 
"Ada informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang, salah satunya berkulit hitam sedang menguasai narkotika jenis sabu di halaman belakang rumah Jalan Lintas Sumatera, Dusun III Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam," bebernya.
 
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat membagi tugas untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada saat tiba di lokasi, terlihat ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk di halaman belakang rumahnya.
 
"Kemudian personil melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah. Ditemukan dari kantong sebelah kanan celana BP narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak rokok," ungkapnya.
 
Kemudian, Iptu Muhammad Rony beserta anggota langsung melakukan interogasi terhadap BP dan ZA. Keduanya mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
 
"Terduga BP mengakui telah mendapat narkotika jenis sabu itu dari seorang laki-laki yang berinisial O yang juga merupakan warga Desa Pulau Maria," terangnya.
 
Selanjutnya, Iptu Muhammad Rony beserta anggota melakukan pengembangan dan mencari keberadaan seorang laki laki yang berinisiatif O, akan tetapi belum dapat ditemukan.
 
Kemudian, kedua tersangka berikut barang bukti berupa satu) Plastik Klip Sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet kecil, 1 set bong alat penghisap sabu, 1 kotak rokok sempurna kecil dan 1 unit Hp Android Merk Vivo warna silver gold ke Sat Res Narkoba guna dilakukan penyidikan.