TOBA - Tak henti hentinya Polres Toba melalui Satres Narkoba terus melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Toba. Satres Narkoba Polres Toba Jumat, (29/09/2023) sekira pukul 17.30 Wib kembali berhasil mengungkap dan menangkap oknum terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu berinisial VTGM (19) warga Dusun Sosor Ladang Desa Tangga Batu 1 Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.
 
Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir 
Minggu, (01/10/2023) keoaa www.gosumut.com menyebutkan, penangkapan oknum tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika VTGM (19) berkat laporan dan informasi dari masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Toba.
 
Sebelumnya informasi yang diterima Petugas kita dari Masyarakat telah disampaikan identitas dan ciri cirinya yakni seorang pria remaja dan diduga kuat memiliki, menguasai dan sering melakukan transaksi gelap peredaran Narkotika jenis Sabu.
 
Begitu dapat informasi, Kasat Narkoba AKP Yugun Sibagariang sesuai arahan dan perintah Pimpinan langsung menurunkan personil dan Timnya ke lokasi serta melakukan penyelidikan/pengintaian akan laporan dugaan peredaran Narkotika di sekitar Dusun Sosor Ladang Desa Tangga Batu-I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba. 
 
Beberapa waktu setelah dilakukan Pengintaian/penyelidikan, tim melihat terdug pelaku VTGM (19) berada di depan bengkel Sepeda motor di pinggiran Jalan Dusun Sosor Ladang Desa Tangga Batu 1 Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba yang saat itu disinyalir akan melakukan transaksi dengan konsumennya yang mungkin sebelumnya telah membuat perjanjian.
 
"Begitu melihat tersangka, dan tim kwatir oknum tersangka memgerahui dirinya telah di intai letugas dan akan mencoba berupaya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, oleh tim petugas langsung mengamankan oknum tersangka dan diakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
 
Saat tersangka berhasil diciduk oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Toba, dari tersangka saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan Barang bukti berupa 9 paket/plastik klip ukuran kecil diduga kuat berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,95 gram, 1 unit Handphone merk realmi warna hitam dan 1 buah kaleng kosong merk kiwi.
 
"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui tersangaka adalah benar miliknya pelaku VTGM yang berencan akan menjualnya kepada pihak lain yang sebelumnya telah membuat janji". 
 
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Satres Narkoba Polres Toba guna dilakukan pemeriksaan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, ujar AKP Bungaran Samosir. 
 
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 (ayat 1) subs Pasal 112 (ayat 1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Narkotika.