ASAHAN - Personil Sat Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor jenis becak GLP II. Tersangka adalah seorang pria berinisial TP (28) warga Dusun I Aman Damai, Kelurahan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
 
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Rony kepada Gosumut.com, Sabtu (30/9/2023).
 
Dikatakannya, berawal dari korban berinisial HS warga Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan membuat laporan di Polsek Simpang Empat bahwa sepeda motor jenis becak barang Honda GLP II warna hitam BK-6458-VN telah hilang dicuri orang pada Rabu (27/9/2023).
 
"Dilaporkan bahwa hilangnya becak barang tersebut di Jalinsum, tepatnya di Dusun I, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan," katanya.
 
Hilangnya becak tersebut saat diparkiran. Kemudian, istri korban teriak dari samping rumah kalau becak milik suaminya dilarikan oleh tersangka yang tidak dikenal oleh korban dengan kalimat "maling".
 
"Kemudian, korban memastikan lagi bahwa benar becak motor miliknya sudah hilang dilarikan orang tak dikenal," katanya.
 
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Rony melakukan cek dan olah TKP.
 
"Kita langsung melakukan pengecekan dan olah TKP serta melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku," terangnya.
 
Selain itu, katanya, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Asahan Jajaran Polda Sumut.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa terduga pelaku sedang melakukan perjalanan menuju arah ke Labuhan Batu Selatan.
 
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berkoordinasi dengan Personil Polres Labuhan Batu Selatan agar mengamankan apabila melihat Terduga Pelaku dengan ciri ciri yang sudah diberitahukan.
 
"Kemudian Personil Polres Labuhan Batu mengamankan terduga pelaku yang berinisial TP di Jalan Lintas Kota Pinang - Gunung Tua tepatnya di Dusun Besilam, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan," ungkapnya .
 
Setelah dilakukan interogasi, bahwa TP benar telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Becak Barang Honda GLP II warna hitam BK-6458-VN milik korban.
 
"Kemudian, kami lanjutkan melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku di Polres Labuhan Batu Selatan dan juga membawa barang bukti ke Polsek Simpang Empat untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.