ASAHAN - Ranperda tentang Perubahan (P) APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2023 telah disepakati dan disetujui antara DPRD Asahan dan Bupati Asahan. Persetujuan itu terungkap disaat Rapat Paripurna di Ruang Rambate Rata Raya, Gedung DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (26/9/2023).
 
Rapat ini dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Asahan, H. Benteng Panjaitan di dampingi Wakil Ketua II dan para anggota DPRD Kabupaten Asahan.
 
Dilanjutkan penyampaian laporan Fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Asahan, pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Asahan dan pendapat akhir Bupati Asahan.
 
Dalam pidatonya, Bupati Asahan H. Surya mengatakan, melalui persetujuan rancangan peraturan daerah tersebut.
 
Dirinya menyadari besarnya dukungan dewan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Asahan. 
 
"Kami juga mengapresiasi pendapat Dewan yang telah memberikan rekomendasi, pandangan umum, saran dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam materi Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2023 agar lebih optimal serta tepat sasaran," ujarnya.
 
Bupati juga juga akan menyampaikan rancangan peraturan daerah ini kepada Pj Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional serta untuk meneliti apakah rancangan peraturan Daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan atau peraturan daerah lainnya. 
 
"Hasil evaluasi tersebut akan menjadi rujukan bagi kita dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023," tuturnya.