MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan dihukum 6 bulan penjara karena dinilai terbukti membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral. Putusan dibacakan majelis hakim di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9/2023). Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.
 
"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," tegas hakim.
 
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan
 
Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
 
Diketahui vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
 
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya. Kasus ini mencuat setelah potongan rekaman penganiayaan viral di media sosial. Achiruddin dan Aditya menyebut bahwa yang terjadi adalah perkelahian namun, penyidik polisi, jaksa dan hakim berpendapat lain.*