SIBOLGA - Diduga mengedarkan barang haram berupa Sabu-sabu, seorang pria di Sibolga diamakan petugas kepolisian. Tersangka, HH alias S (54), warga Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), dibekuk pihak Kepolisian berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono mengungkapkan pihaknya kembali menggerebek dan mengamankan seorang pengedar sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr. IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, pada Minggu (24/9/2023), sekitar Jam 10:30 Wib, kemarin.

Sugiono juga menjelaskan, penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Sibolga, soal laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran Narkoba di Rumah tersebut.

"Mendapat laporan dari Masyarakat, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung menuju lokasi sasaran, dan melakukan penggerebekan juga penggeledahan rumah kontrakan itu yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat," ujarnya, Senin (25/9/2023).

Setelah melakukan penggeledahan di saksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, personil Polres Sibolga mengamankan tersangka bersama Barang Bukti (Barbut) sebanyak Sepuluh paket sabu-sabu.

"Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial HH Alias S yang berprofesi sebagai Buruh. Tim juga menemukan 10 paket Narkotika jenis sabu seberat 2.90 gram, 1 batang pipet plastik, satu mancis, 1 pisau lipat, 4 lembar plastik klip dan 1 unit timbangan digital beserta 1 buah kotak pasta gigi juga uang tunai Rp 5000," kata Sugiono.

Laki-laki yang berprofesi sebagai Buruh bersama Barbutnya, telah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Setelah penangkapan, HH alias S beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk Proses Penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Sambung Kasat Narkoba Polres Sibolga, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Tahun 2009 Tentang Narkotika.