TOBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Toba Prov.Sumut bertemoat di gedung Ball Room Caffe Hollywood Soposurung Balige Senin, (25/09/2024) menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif. Sosialisasi digelar sesuai amanah Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif.

Menindak lanjuti Peraturan Bawaslu RI tersebut Bawaslu Kabupaten Toba menyelenggarakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif sebagai Pendidikan Politik, Kepemiluan dan Kelembagaan Pengawas Pemiu Bagi Masyarakat dengan mengundang berbagai kalangan Tokoh dan berbagai perwakilan lembaga elemen masyarakat serta para pelajar SMA sebagai Pemilih pemula

Sosialisasi digelar dengan harapan kedepan untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemilu terciptanya Kader dan Tokoh Penggerak Pengawasan Pemilu, model dan metode pengawasan Pemilu dan atau Pemilihan yang efektif dan sistematis yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan atau Pemilihan.sebut Sahat Sibarani Ketua Bawaslu Kabupaten Toba.

Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Toba mengadakan “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif" untuk tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 untukengajak seluruh masyarakat Toba dan staje holder untuk bersama sama ikut serta mengawasi pelaksanaan akan berbagai pelanggaran Pemilu yang mungkin akan terjadi dan wewenangnya ada dibawaslu dalam mencari keadilan dipenyelenggaraan Pemilu.

Tahapan pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 dan sudah menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk melakukan pengawasan sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 di tindak lanjuti dengan Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan program.

Bawaslu Kabupaten Toba berkewajiban melakukan pengawasan dan pendidikan dan pembekalan pemahaman kepemiluan kepada seluruh stake holder di Kabupaten Toba.melalui sosialisasi ini kami menghimbau dan mengajak seluruhalisan di masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan.jelasnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kab Toba Prans MS Hutapea, kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif pada tahap Pemilu serentak tahun 2024 yang digelar adalah pengawasan proses pemilu untuk yang melibatkan peran serta dari masyarakat sebab proses penyelenggaraan pemilu tidak hanya semata tanggung jawab penyelenggara Pemilu namun juga melibatkan peran serta dan tanggung jawab masyarakat.

Tujuan dari sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif pada tahapan pemilu serentak tahun 2024 adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kepemiluan dan demokrasi untuk untuk membangun sinergi antara Bawaslu serta berbagai unsur di masyarakat untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.

Ditambahkannya, Dana kegiatan bersumber dari APBN TA-2023 Dipa Prop Sumut, Bawaslu Kabuoatrn Toba dengan menghadirkan Nara Sumber Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang diwakili Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga,S.H, Kapolres Toba diwakili Kanit Reskrim Ekonomi Farel Damanik, Japarlin Napitupulu Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dan Ketua Bawaslu Sahat Sibarani.

Hadir sebagai peserta Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toba, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba, Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Toba, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Toba, Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Toba, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kabupaten Toba, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Serikat Tani Kabupaten Toba, Forum Kerukunan Umat Bersama (FKUB) Kabupaten Toba, Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Toba, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sekolah Tinggi Diakones HKBP Balige,Tokoh Masyarakat, perwakilan sekolah SMA dari SMA Negeri 2 Balige dan SMA Negeri 1 Balige serta undangan beberapa awak media yang bertugas di Kabupaten Toba.

Dalam kesempatan Tersebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir Oloan Sinaga,S.H membawakan materi pengertian pidana Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Pasal 1 angka 2 Perma 1/2018 Tentang Tata cara penyelesaian tindak pidana Pemilihan dan pemilihan Umum.

Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum pada hakekatnya memegang posisi sentral dalam menegakkan aturan hukum yang terdapat dalam UU No 7 tahun 2017 dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

Kejaksaan telah menetapkan bahwa perkara tindak pidana pemilu merupakan perkara penting yang level pengendaliannya ada pada Kajati, namum pelaporannya harus disampaikan kepada Jaksa Agung cg Jampidum.

Dijelaskan Oloan Sinaga,S.H, untuk pengertian penanganan pelanggaran adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas pemilu meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.tegasnya.

Jadi dalam memberikan atau menyampaikan sebuah laporan pengaduan pelanggaran adalah semua warga yang memiliki data kependudukan yang sah dan resmi sesuai amanah Undang Undang dan terdaftar sebagai peserta pemilih di Pemilu.dalam menyampaikan laporan pengaduan harus lengkap data pelapor, Waktu pelanggaran Pemilu, siapa yang dilaporkan, hal apa yang dilaporkan, bukti bukti pelanggaran, saksi saksi dan siap dipanggil sewaktu waktu untuk diperiksa dalam pengambilan keterangan kesaksian untuk proses Hukum Lanjutannya.tegasnya.

Kanit Ekonomi Reskrim Polres Toba Farel Damanik dalam materinya mengutamakan netralitas ASN/PNS jangan sampai terlibat dan melibatkan diri dalam politik praktis.

Hal ini sesuai dengan amanah Undang Undang tentang posisi dan keberadaan ASN/PNS dalam penyelenggaraan Pemilu tidak boleh berpihak serta tidak dibenarkan melibatkan diri dalam urusan Politik Praktis.walaupun ASN/PNS dibenarkan memberikan suara hak pilihnya di Pemilu namun tidak boleh dan tidak dibenarkan melibatkan diri dalam politik praktis.ASN/PNS harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Serta menghimbau kepada berbagai elemen di masyarakat khususnya organisasi kemasyarakatan yang hadir dalam sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif yang digelar Bawaslu Kabupaten Toba untuk berperan aktif memberikan berbagai arahan dan pelajaran serta pembinaan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin dan perwakilannya di Pemerintahan dengan menghindari Mony Poltik (Politik Uang).

Berapapun itu uang diberikan dan diterima sesuai amanah UU, itu adalah pelanggaran Hukum, yang menerima dan yang memberi dapat di Pidana.

Mari sama sama kita berperan aktif melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 untuk menciptakan Pemilu di NKRI yang adil dan jujur demi kemajuan Bangsa dan Negara RI.