MEDAN - Pasca menang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hendra Yanto (45) melaporkan penggugat berinisial DB ke Polda Sumut. Warga Jalan Pengilar Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas ini melaporkan DB atas dugaan dokumen palsu di Polda Sumut pada Kamis (21/9/2023). 
 
Sebelumnya, pada 2022 lalu, DB menggugat Hendra Yanto atas objek tanah di Jalan Tuar luas 15 x 15 meter yang dibelinya sekitar tahun 2020 lalu dari Eri Safrizal sebesar Rp225 juta di PN Medan dengan Nomor 483/Pdt.G/2022/PN Medan.
 
"Saya digugat oleh DB melalui kuasa hukumnya dengan dasar surat keterangan tanah No. 386/Leg/III/MD/1978 diterbitkan oleh Camat Medan Denai Waldemar Aritonang," ujar Hendra Yanto Jumat (22/9/2023). 
 
Belakangan diketahui, surat keterangan tanah yang digunakan DB untuk menggugat Hendra Yanto diduga palsu. 
 
"Ternyata setelah dicek ke Kecamatan Medan Denai dan Amplas surat keterangan tanah tersebut tidak ditemukan dalam daftar buku register pertanahan di Kecamatan Medan Denai dan Amplas. Jadi, kita duga surat tersebut palsu," jelasnya. 
 
Atas dasar tersebut sebut Hendra, ia merasa keberatan serta dirugikan dan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sumut.
 
"Alhamdulillah, PN Medan menyatakan gugatan DB tidak dapat diterima (Niet Otvanklijk). Keputusan inkrah Hakim di Pengadilan Negeri Medan Medan, terhadap perkara perdata, nomor 483/Pdt.G/2022/PN Medan, sudah sangat adil dan sesuai dengan kondisi realita. Artinya tanah yang saya beli itu memang hak saya," sebutnya.
 
Ketika ditanya apa motivasinya melaporkan penggugat ke Polda Sumut, Hendra menuturkan, agar ada efek jera sehingga tidak ada pihak-pihak lain dengan semena-mena menggugat pemilik tanah yang sah.
 
Selain itu, Hendra mengaku penasaran dengan penggugat karena selama sidang di PN Medan, DB yang dikabarkan tinggal di Jakarta tidak pernah hadir hanya diwakilkan penasehat hukum.
 
"Bayangkan hanya bermodalkan surat yang diduga palsu, saya pemilik tanah dan bangunan yang sah, itu digugat. Saya tak mau apa yang saya alami ini dialami oleh masyarakat lain. Kasihan! Saya tidak mau itu," pungkasnya sembari mengakui sedang mengurus sertifikat tanah yang sempat digugat tersebut.