MEDAN – Dinas Sosial Kota Medan
mengamankan dua panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi anak dengan cara meminta bantuan melalui live media sosial.
Kedua panti asuhan tersebut berada di Jalan Rinte Raya Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan di Kecamatan Medan Perjuangan.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin, S.Sos., SE., M.M. menyebutkan pihak langsung turun setelah menerima pengaduan dari masyarakat.

“Kami langsung bergerak setelah mendapat pengaduan masyarakat, tentunya berkolaborasi dengan aparat kepolisian, dan dari pemeriksaan sementara, Panti asuhan ini tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin Operasional sebagai Panti Asuhan/LKSA dari Dinas Sosial Kota Medan,“ jelasnya, Kamis (21/9/2023) malam.

Ia menyebutkan, ada 40 orang anak yang saat ini diamankan dari dua panti asuhan tersebut. Selanjutnya anak-anak tersebut akan ditempatkan sementara di Sentra Bahagia milik Kementerian Sosial RI di Jalan Williem Iskandar, No. 377 Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung.

“Totalnya ada 40 orang, di panti asuhan pertama kita amankan 25 orang dan di panti asuhan kedua sebanyak 15 anak,” jelasnya

Khoiruddin menambahkan, Dinas sosial juga akan membentuk tim khusus untuk memonitoring keberadaan panti-panti asuhan yang juga diduga melakukan eksploitasi anak

“Ini merujuk kepada surat edaran dari Menteri Sosial RI yang melarang adanya eksploitasi terhadap anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Menambahi pernyataan Kepala Dinas Sosial, Kabid Rehabsos Dinas Sosial Kota Medan Mariance,S.STP,M.SP menjelaskan, dari hasil penjangkauan ini pihaknya juga menemukan banyaknya fasilitas yang tak layak kepada anak penghuni panti asuhan

“Kami juga berterima kasih atas respon cepat dari masyarakat yang perduli untuk segera melaporkan hal-hal yang dianggap janggal seperti ini, sehingga kami juga bisa cepat merespon agar dugaan eksploitasi anak seperti ini bisa diatasi secepatnya,” pungkasnya