TAPTENG - Polres Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara menangkap tiga sekaligus terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Kol. Bangun Siregar, Desa Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 16.20 WIB Ketiganya, AN (27), LSM (26) dan IZ (28). Mereka dibekuk dari sebuah rumah kontrakan, hasil dari pengembangan tersangka FAL yang sebelumnya telah dicokot petugas.
 
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning membenarkan adanya penangkapan ketiga orang terduga pengguna narkotika.
 
"Ketiga pelaku diamankan dari kontrakan milik FAL, apa digrebek ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu-sabu. Dengan berat Brutto 4,25gram, satu unit timbangan digital, 1 buah Ponsel berwarna silver," kata Kompol Gurning.
 
Menurut keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, pelaku AN menjelaskan narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya dan memperolehnya setelah ditelpon (L) dan menyuruh (AN) untuk mengambil sabu sabu tersebut di Kampung Batak Sibolga.
 
"Kami tetap berkomitmen bahwa Narkoba musuh bersama, dan diharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian dalam memberantas Narkoba," ajak Kompol Gurning.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiganya langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.