TOBA - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Toba kembali menangkap 8 orang tersangka pelaku kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Senin (18/9/2023). Dari jumlah ini, empat di antaranya pria berinisial KDS (42) warga Jalan Justi sirait Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, DFCS (45) warga Jalan gereja Kelurahan Pardamean Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba.

Kemudian, AS (33) warga Jalan Pardede Onan Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan GS (42) warga Dusun-II Desa Tarabunga Kecamatan Tampahan. 

Sedangkan empat lainnya wanita, berinisial SS (20), SH (21), ML (33) MS (22). Keempatnya warga Desa Sariburaja Janji Maria Kecamatan Balige

Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, Rabu (20/9/2023), membenarkan penangkapan 8 orang tersangka pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan daun ganja kering.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, tersangka KDS (42) yang diamankan di depan warung di Kelurahan Parsaoran Ajibata, ditemukan barang bukti berupa 1 paket/plastik klip ukuran kecil diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram dan 1 unit seluler.

Kemudian dari pengembangan dan penyidikan tim penyididk terhadap tersangka berinisial DFCS (45), tim menemukan 2 paket plastik klip ukuran sedang diduga narkoba jenis sabu, 64 paket plastik klip ukuran kecil  dengan berat bruto 17,15 gram 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang masih baru dan 1 unit seluler.

Usai dari Kecamatan Ajibata, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Toba bersama tim opsnal jajaran Polsek kembali bergerak ke wilayah Kecamatan Balige. 

Di sini, tim opsnal Satres Narkoba Polres Toba berhasil mengamankan tersangka AS (33) dan GS (42). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun III Desa Tarabunga Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba Senin, (18/9/2023) tepat pukul 20.00 Wib

Tim berhasil mengamankan barang bukti dari kedua tersangka berupa 2 paket kertas putih yang diduga kuat Narkoba jenis daun ganja kering seberat 5,72 gram, 1 buah pirex berisi gumpalan kristal yang diduga sabu seberat 0,05 gram, 1 bungkus tiktak merk Toreador, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang masih baru, 1 unit timbangan dalam keadaan rusak, 1 buah mancis dan 1 buah bong.

Tidak sampai disitu kembali Tim Opsnal jajaran Polsek mendapat informasi tentang adanya warga di salah satu kos kosan divdesa Sariburaja Janji Maria Kecamatan Balige sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu.

Mendapati informasi tersebut, Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi yang dituju, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 4 orang wanita yang diduga kuat baru selesai menggunakan narkoba jenis sabu.

Dari sini, tim mengamankan barang bukti berupa 1 paket/plastik klip ukuran kecil diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat 0,15 gram, 1 buah bong merk Gatsby lengkap dengan kaca pirex, 3 buah mancis, 2 buah sendok dari pipet, 3 unit seluler.

"Kedelapan orang tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Toba guna menjalani pemeriksaan proses hukum penyidikan lebih lanjut," kata Bungaran.

Terpisah Kapolres Toba, keberhasilan mengungkap kasus ini sebutnya berkat kerja sama semua tim serta komitmen kuat jajaran Polres Toba dalam upaya menumpas dan memerangi berbagai jenis narkoba.

"Untuk itu, saya mengimbau dan mengajak seluruh warga dan berbagai kalangan elemen di masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam upaya kita menyelamatkan masa depan anak anak muda sebagai generasi muda penerus bangsa," imbaunya.