PADANGSIDIMPUAN - Polres  Padangsidimpuan bersama jajaran terus bergegas melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar dan pengguna Narkoba diberbagai lokasi di Kota Padangsidimpuan. Terbukti, dalam 10 hari terakhir melakukan penindakan, belasan tersangka bersama barang bukti Narkoba berbagi jenis  diamankan.
 
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H, mengatakan puluhan tersangka tindak pidana Narkoba yang ditangkap tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan dalam 10 hari terakhir  September 2023.
 
"Pendindakan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumut yang kami lakukan di seluruh jajaran dalam kurun 1 Minggu," ujar AKBP Dudung, Selasa  (19/9/2023).
 
Pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus Narkoba sejak tanggal 1 hingga 17 September 2023 lalu. Dari 11 kasus ini, petugas menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
 
Berikut Daftarnya
 
Pada Jumat, 1 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB, personil Polres Padangsidimpuan membekuk pria berinisial RAD (28) warga jalan Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan di tempat tinggalnya.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus kertas yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 80 gram, uang senilai Rp150 ribu, 1 baju kemeja dan 1 unit ponsel.
 
Kemudian, papar Kapolres, pada hari Jumat tanggal 1 September 203 sekira pukul 19.00 Wib, personil kembali menangkap seorang pria berinisia RTA (29) warga jalan HT Nurdin, Kelurahan Palopat Pijor Koling, Kecamatan Padangsisimpuan Tenggara di Jalan HT Nurdin, Kelurahan Palopat Pijor Koling, Kecamatan Padangsisimpuan Tenggara. Dari tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram.
 
Selanjutnya, hari Minggu tanggal 3 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib Personil Polres Padangsidimpuan menangkap sejoli yang masing-masing pria berinsial HS (36) warga Kelurahan Simatorkis Sisoma Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan dan perempuan berinisial CA (24) warga jalan Sutan Batang Ari Harahap, Kelurahan Padangmatinggi, Kota Padangsidimpuan di jalan Sisingamangaja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,79 gram, 1,5 pil ekstasi dengan merek channel seberat 0,73 gram, 2 unit ponsek, dan 1 unit mobil.
 
Kapolres menyebutkan pada Senin, tanggal 4 September 2023 sekira pukul 02.00 Wib, Personil mengamankan 2 orang pria di jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecanatan Padangsidimpuan Utara. Kedua pria yang masing-masing berinisial AS alias Kabao (23) warga Desa Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, dan HS (36) warga Kelurahan Simarorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dari kedua pria ini, petugas mengamankan barang bukti 3 bungkung plastik narkotika jenis sabu dengan berat 3006,30 gram, 1 unit ponsel, dan 1 unit mobil.
 
Tidak berhenti disitu saja, kata AKBP Dudung, pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 malam, personil berhasil membekuk pria brinisial AMP (32) warrga jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara di salah satu warung berada di Jalan Solo dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja denga  berat 14,42 gram, uang senilai Rp105 ribu, 1 bungkus kertas tik tak dan 1 puntung rokok berisi narkotika jenis ganja.
 
Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sore, personil membekuk tersangka MRPN (23) warga Gang Amal, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara di depan salah satu warung Jalan PMD, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Pada tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti, 3 bungkus lastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram, 1 unit ponsel, dan uang senilai Rp1.289.000.
 
Selanjutnya, beber Kapolres, pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 malam, petugas menangkap tersangka berinisial AF (30) warga jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Penangkapan terhadap tersangka ini terjadi di tepi jalan Mawar. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 5 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram, 1 unit ponsel, dan uang senilai Rp 92 ribu.
 
Lalu, pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 malam, petugas membekuk tersangka berinisial ASH (34) dan ARS (41) kedua merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah  ditangkap  di Jalan Lintas Sibolga, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. Dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu seberat 213,36 gram, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, dan 1 jas hujan.
 
Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 malam, personil menangkap tersangka berinisial HH (42) warga Desa Simataniari, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan di Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Dari tersangka yang merupakan oknum kepala desa ini, personil mengamankan sabu 0,32 gram, 1 unit mobil toyota avanza dengan nomor polisi BB 1334 RB.
 
Pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 malam, personil kembali membekuk seorang pria berinisial Z alias Utom (53) warga Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Pasangsidimpuan Selatan di tepi Jalan Alboin Hutabarat. Dari tersangka, petugas mengamankan 70 bungkus kertas nasi warna cokelat yang berisi narkotika jenjs ganja seberat 270 gram, 1 amplop kertas tulisan warna putih yang berisi daun ganja, dan uang tunai Rp 85 ribu, 1 kaca pirek, 1 unit hekter, dan 1 kotak anak hekter.
 
Terakhir, pada Minggu tanggal 17 September 2023 malam, personil menangkap tersangka berinisial FI (35) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan di salah satu warung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dari tersangka petugas menyita barang bukti 2 unit ponsel, 3 plastik asoy warna hitam,1 kotak rokok berisi 4 paket narkotika jenis ganja seberat 5,45 gram dan uang senilai Rp 10 ribu. Ungkap Kapolres.
 
Perwira menengah Polri ini menuturkan operasi pemberantasan Narkoba ini berhasil dilakukan karena adanya peran aktif masyarakat yang melaporkan kepada petugas.
 
Oleh sebab itu, AKBP Dudung berharap seluruh lapisan masyarakat, mau berperan aktif dalam upaya pemberantasan Narkoba di Kota Padangsidimpuan.
 
Sebab, kata dia, pemberantasan Narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh Kepolisian melainkan harus dengan peran serta masyarakat serta berkat bantuan rekan-rekan media di lapangan.***