MADINA - Kelompok masyarakat Desa Huta Dame, Kacamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta calon kepala desa terpilih mereka didiskualifikasi. Sebab calon kepala desa terpilih di desa tersebut diduga mengingkari surat perjanjian. Pada pelaksanaan pemilihan calon kepala desa di Desa Huta Dame diketahui diikuti 3 calon. Dari hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan 21 Agustus 2023 lalu. Calon nomor urut 01, Albert meraih suara 273, sementara cakades nomor urut 02, Tuppak Simamora meraih 72 suara dan cakades nomor urut 03 Agus Marlambus meraih suara sebanyak 229.
 
Cakades nomor urut 01 Albert ini juga diketahui merupakan calon petahana di desa tersebut. 
 
Kemudian masyarakat desa pendukung lainnya melakukan protes dan bersikeras agar calon kepala desa nomor urut 01 terpilih sebagai pemenang suara terbanyak tidak disahkan oleh panitia kepala desa Huta Dame. 
 
Bentuk penolakan mereka, warga desa juga mendatangi kantor Camat Panyabungan Utara dan Kantor Bupati Madina beberapa hari lalu. Terbaru kelompok masyarakat pendukung berramai-ramai melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Madina dan di depan gedung DPRD Madina, Senin (18/9/2023).
 
Massa yang mempersoalkan itu karena menilai cakades nomor 01 telah di duga melakukan politik uang sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian yang telah dibuat dan di tandatangani ke cakades lainnya di atas materai serta di hadapan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
 
Surat perjanjian tersebut dibuat sehari sebelum dilaksanakan pemungutan suara para calon kepala desa bersama masyarakat. Dalam rapat pembuatan surat perjanjian itu diketahui dipimpin ketua BPD Huta Dame. 
 
Ada pun poin penting surat perjanjian yang telah disepakati tersebut adalah.
 
- Apabila terjadi Politik UangMaka Calon kepala Desa(Cakades) Tersebut Akan Di denda sebesar 50 juta. Dan calon tersebut didiskualifikasi ataupun gugur. 
 
"Surat perjanjian ini di tandatangani oleh semua ketiga calon kepala desa Huta Dame," kata Beslan Buslan Herman Aritonang, Koordinator Aksi. 
 
Beslan mengungkapkan dengan adanya bukti- bukti dugaan kecurangan politik uang yang telah dilakukan cakades nomor urut 01, maka cakades terpilih itu sudah mengkangkangi surat perjanjian yang telah disepakati. 
 
"Artinya cakades nomor urut 1 bersedia didiskualifikasi atau gugur. Untuk itu kami sebagai warga desa Huta Dame memohon kepada pemerintah daerah sebagai Panitia Pilkades Kabupaten untuk memproses dan mengindahkan poin penting yang ada disurat perjanjian itu," tutur Beslan. 
 
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Madina Alamulhak Daulay yang menanggapi permohonan warga desa tersebut diharap bersabar menunggu hasil keputusan pemerintah daerah dari tim sengkata Pilkades. 
 
"Saat ini lagi dibahas, sebelum itu kita tidak dapat memberikan jawaban, hanya itu yang bisa saya samapaikan maka itu nanti tim sengketa pilkades tingkat Kabupaten rapat jadi tunggulah bapak bapak sekalian. Apalagi saat ini lagi rapat mambahas sengketa pilkades di ruang Asisten Dua tunggu aja keterangan dari dia paling lambat dua hari ini," ujar Sekda. 
 
Sementara Ketua Komisi 4 DPRD Madina Nis'ad Sidiq mengatakan dengan ada persoalan Pilkades di Desa Huta Dame untuk selanjutnya akan melaporkan keluhan warga desa tersebut ke pimpinan DPRD dan juga segera melakukan RDP dengan Dinas PMD. 
 
"Dari penyampaian warga desa tadi serta ada bukti bukti (dugaan kecurangan politik uang) bersama sesuai surat kesepakatan yang ada isinya diskualifikasi maka selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan dan seterusnya memanggil PMD," katanya usai menerima keluhan warga Desa Huta Dame di ruang Banmyus DPRD. 
 
Ditambahkan Sobir Lubis yang juga Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Madina menyampaikan pihaknya akan mempelajari surat kesepakatan ketiga calon kepala desa Huta Dame tersebut dan menyinkronkan pertaruran Butapi Madina terkait pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Madina.