TAPSEL - Upaya maksimal untuk menggempur habis peredaran narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali membuahkan hasil manis, di mana 3 pria komplotan kurir ganja berhasil dibekuk, pada Kamis (14/9/2023) pagi. Personel, berhasil mengamankan ketiganya, meski sempat ada upaya untuk kabur. Ketiga pria komplotan kurir ganja yang dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel itu yakni, AH (28), MIN (23), dan CAN (18). Ketiganya, merupakan warga Desa Malintang Julu, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Minggu (17/9/2023) siang, menjelaskan, bahwa pihaknya sukses menggagalkan peredaran ganja oleh ketiga kurir itu berkat informasi dari masyarakat.

“Di mana, pada Rabu (13/9/2023) malam, kami mendapat informasi terkait maraknya peredaran ganja di Lingkungan II, Kelurahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel,” jelas Kasat.

Walhasil, kata Kasat, pihaknya langsung menggelar serangkaian penyelidikan ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada 3 orang pria yang hendak mengantarkan ganja ke salah satu Rumah.

“Setelah mengintai semalaman, akhirnya kami berhasil meringkus ketiga tersangka (AH, MIN, dan CAN-red),” urai Kasat.

Berdasarkan keterangan AH, sebut Kasat, sebelumnya ada seseorang yang menghubunginya untuk memesan ganja ke Kelurahan Sayur Matinggi. Lantas, AH menghubungi bandar yang ia kenal inisial, C, yang saat ini masih dalam upaya lidik, untuk menyediakan ganja.

C berjanji, apabila berhasil mengantarkan ganja ke orang yang memesan di Sayur Matinggi, maka ia akan memberi upah berupa uang rokok sebesar Rp200 ribu. Tergiur, lantas AH menawarkan hal itu ke dua temannya, yang tak lain adalah MIN dan CAN.

AH mengiming-imingi, MIN dan CAN, uang rokok dari C. Sialnya, MIN dan CAN, mengamini ajakan AH. Kemudian, ketiganya menjemput ganja ke tempat C di Desa Bange, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Madina.

Antarkan Ganja Gunakan Minibus

Setelah menerima ganja dari C, ketiganya berangkat ke Sayur Matinggi dengan menggunakan minibus warna hitam bernomor polisi BA 1239 MF. Setiba di Sayur Matinggi, ketiganya memarkirkan mobil dan turun untuk mengantar ganja dengan berjalan kaki.

“Kemudian, kami mengamankan ketiga pria tersebut berikut sebuah plastik hitam berisi bungkusan yang isinya ganja seberat 300 Gram. Selain itu, kami juga menyita 2 unit Handphone beserta minibus dan kuncinya yang dikenderai para tersangka,” pungkas Kasat.***