MEDAN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Pekan Baru menggelar Ngobrol Pintar (NGOPI), solusi cerdas mengatasi utang debitur. Kegiatan yang berlangsung di Wareh Kupie Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Rabu (13/9/2023) diikuti antusias para peserta. Dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (16/7/2023), disebutkan kegiatan tersebut digelar tidak terlepas dari pemikiran, pasca Covid-19, melanda dunia khususnya di Indonesia, berimbas pada banyaknya perusahaan baik lokal, regional maupun internasional yang kesulitan untuk melanjutkan produksi dan penjualan produknya.

Banyak perusahaan yang harus mengambil langkah ekstrim termasuk di antaranya melakukan perubahan drastis demi kelangsungan bisnisnya. Seperti pengurangan tenaga kerja, produksi hingga biaya operasional.

Dalam kasus tertentu, tidak sedikit para pengusaha membuat keputusan dengan merestrukturisasi kewajiban mereka kepada para kreditornya. Ada juga kreditor yang mengambil tindakan hukum kepada para pengusaha termasuk dengan mengajukan petisi untuk kepailitan atau restruktursisasi melalui pengadilan.

Menyadari pentingnya pembahasan tentang kepailitan dan restrukturisasi tersebut, DPC PERADI Pekanbaru menggelar Ngobrol Pintar (NGOPI) dengan mengangkat tema 'PKPU dan Pailit : Solusi Cerdas atasi utang Debitor'.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pembicara. Di antaranya praktisi PKPU dan Kepailitan yang selama hampir dua dekade sekaligus Founder Indo Legal Consultant yang berpusat di Kota Medan, Dr. Deni Amsari Purba, S.H., LL.M, MCIArb.

Kemudian, Dr (c) Yusril Sabri, S.H., M.H. praktisi hukum dan dosen pengajar di Pekanbaru yang juga Wakil Sekjend DPN Peradi Pusat. Serta Kurator dan Pengurus AKPI, Missiniaki Tommi, S.H.

Missiniaki Tommi yang juga moderator menyampaikan pasca pandemi ini, banyak perusahaan masih belum memahami penyelesaian yang tepat di persoalan utang piutang.

Sementara Deni Amsari mengatakan wilayah Pekanbaru saat ini sangat maju dalam bidang bisnis khususnya di sektor perminyakan dan kelapa sawit. Karenanya, untuk persoalan utang piutang sebaiknya diselesaikan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan mekanisme hukum yang tepat yaitu proses PKPU dan Kepailitan.

Sedangkan Dr (c) Yusril Sabri, S.H., M.H. selaku tuan rumah sangat mengapresiasi kegiatan ini, terutama untuk para advokat yang bernaung di DPC Peradi.

Ia juga mengimbau ke depannya agar para advokat di pekanbaru dapat memperluas wawasannya khusus tentang kepailitan dan PKPU.

Acara ini dihadiri anggota serta kurator dan pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), antara lain, Herdi Munte, SH., MH., Song Tinus, BSc., SH., MH., ; Gorata Paltie Sinaga, SH, MH. ; Deprianda, SH., MH ; Nanda Saputra, SH., MH ; Hottua Manullang, SH., MH dan Mahadi Siregar, SH., M.H.


Antusias

Setelah para pembicara menyampaikan materinya, diskusipun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta yang hadir baik dari kalangan Advokat maupun para pengusaha.

Peserta yang hadir dalam diskusi Ngobrol Pintar ini tampak sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan termasuk juga saling membagikan pengalamannya.

Diakhir acara diskusi ngobrol pintar ini, para peserta berharap agar agenda diskusi Ngopi pintar ini dapat diadakan secara berkelanjutan di Kota Pekanbaru maupun di daerah lainnya seperti wilayah Riau sekitarnya, Dumai dan Jambi di mana kota kota tersebut didalam jurisdiksi wilayah kerja cakupan Pengadilan Niaga Medan, agar pemahaman tentang restrukturisasi dan kepailitan dapat menjadi solusi pintar dalam menjawab persoalan di dunia usaha baik dari sisi debitor maupun kreditor.