MEDAN - Berhentikan perangkat desa, Kepala Desa (Kades) di Padanglawas Utara (Paluta) diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kades Huta Raja, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta, Komarudin Harahap juga melanggar Perbup Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perangkat Desa

Sebab, Kades Huta Raja, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta tersebut menerbitkan surat pemberhentian Perangkat Desa atas nama M Arpan Hasibuan dan Ahmadi Hakim Lubis pada 20 Juli 2023 lalu.

Namun hingga kini, Bupati Paluta, Andar Amin Nasution serta pihak terkait termasuk DPRD setempat seolah menutup mata dengan persoalan tersebut.

Bahkan ironisnya, pemberhentian kedua perangkat desa tersebut hingga saat ini tidak disertai surat rekomendasi tertulis dari Camat Ujung Batu, Kabupaten Paluta, Budi Alamsyah Hasibuan.

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Huta Raja telah melakukan konfirmasi secara langsung terhadap Camat Ujung Batu tentang pemberhentian kedua perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kades Huta Raja, Komaruddin Harahap.

Camat Ujung Batu, Budi Alamsyah Hasibuan mengaku tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat Desa Huta Raja atas nama M Arpan Hasibuan serta Ahmadi Hakim Lubis

"Saya sebagai Camat Ujung Batu tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat Desa Huta Raja," ujar Budi.

Menanggapi hal itu, pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bersatu Desa Huta Raja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Paluta dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paluta pada hari Kamis, (24/8/2023).

Pada saat melakukan unjuk rasa, Gerakan Masyarakat Bersatu Desa Huta Raja menuntut agar Bupati Paluta, Andar Amin Harahap mengevaluasi kinerja Kades Huta Raja.

Menurut masyarakat, Kades yang baru menjabat hitungan bulan tersebut telah melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap dua orang perangkat desa.

Saat itu, menjawab tuntutan masyarakat, Asisten I Sekdakab Paluta, Syarifudin Harahap berjanji akan menyampaikan aspirasi warga Desa Huta Raja kepada Bupati Paluta.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Paluta dari Partai Nasdem, Safnawati Nasution mengatakan kepada masyarakat akan menyampaikan tuntutan masyarakat Desa Huta Raja kepada komisi A DPRD Paluta.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang Tokoh Pemuda Desa Huta Raja, Rahmad Ahir Harahap sangat menyayangkan sikap eksekutif dan legislatif Paluta yang menurutnya sangat apatis terhadap permasalahan-permasalahan rakyat di kabupaten tersebut.

"Bupati Padanglawas Utara sepertinya lupa akan materi yang terkandung dalam Perbup yang dia buat dan tandatangani sendiri," ujar Ahir kepada GoSumut di Medan, Sabtu, (16/9/2023).

Menurutnya, tidak hanya pemberhentian perangkat desa yang mengangkangi aturan.

"Soal pemberhentian saja belum jelas. Tiba-tiba sudah ada pengangkatan perangkat desa, entah siapa panitianya dan kapan seleksinya" kata Ahir.

Selain itu, Akhir mengatakan, terkait pemberhantian dang pengangkatan perangkat Desa Huta Raja, Kecamatan Ujung Batu itu, Pemerintah Kabupaten Paluta terkesan menutup-nutupi dan tidak menegakkan aturan dengan baik.

Oleh karena itu, Akhir meminta aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah oknum di Pemerintahan Kabupaten Paluta.

"Kita berharap aparat penegak hukum agar melakukan penyidikan secepatnya, sebab kita khawatir adanya dugaan praktek jual beli jabatan maupun dugaan suap menyuap agar permasalahan ini tidak diselesaikan atau diteruskan," pungkas Ahir yang juga demisioner Sekjen PC PMII Kota Medan ini.

Sementara itu, Kepala Desa Huta Raja, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta, Komaruddin Nasution yang dikonfirmasi GoSumut lewat pesan Aplikasi WhatsApp belum merespon.

Namun, agar persoalan ini menjadi terang benderang, upaya konfirmasi terus dilakukan.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Lantaran belum adanya aturan teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga menyebabkan para kepala desa yang belum memahami aturan.

"Potensi maladministrasi yang dimaksud adalah tindakan tidak prosedural dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ujar Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya dalam Penyerahan Hasil Kajian Cepat mengenai 'Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Desa Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dilansir GoSumut.com dari laman ombudsman.go.id pada hari Sabtu, 16 September 2023.

Temuan ini merupakan hasil dari Kajian Cepat Ombudsman RI terkait tata kelola pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dadan memaparkan sejumlah temuan dan saran perbaikan yang disampaikan kepada DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan pada tahun 2016-2023, Ombudsman RI telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 3.661 laporan terkait dengan substansi desa.

Pada data terbaru substansi laporan pedesaan tahun 2020-2022, menunjukkan dari 947 laporan sebanyak 375 atau 40 persen dari laporan yang masuk merupakan laporan mengenai permasalahan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.