PALAS - Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) terus gencar memburu pengedar dan pengguna narkoba, seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HMN (29)warga Kampung Manggis, Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun diciduk polisi.


Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika, S IK melalui Kasat Resnarkoba AKP. Agus M. Butar Butar, SH, Jumat (15/9/2023) mengatakan, tersangka berhasil diciduk personel Satres Narkoba atas informasi dari masyarakat.

Dikatakan, sesuai informasi dari masyarakat bahwa lokasi Kampung Manggis Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Palas langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang sudah dicurigai sebelumnya.

Tidak lama kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (15/9/2023) tersangka HMN, sedang duduk di warung kopi di dekat rumahnya, diduga sedang menunggu pelanggan.

Tim Satreskoba Polres Palas langsung melakukan penangkapan terhadap HMN, saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang transparan berisi narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket kecil seberat 6,15 gram.

"Tersangka HMN bersama barang bukti (BB) narkoba jenis sabu langsung digiring ke Mapolres Padanglawas untuk diproses lebih lanjut atas kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut," pungkas Agus.