PADANGSIDIMPUAN - Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 3 tahun terjadi di Kota Padangsidimpuan.


Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, SE, MM yang disampaikan Kasi Humas Kompol L Sihaloho, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, tersangka AS (38) telah kita ditangkap dan saat ini sudah kita tahan di Mapolres Padangsidimpuan dengan kasus dugaan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri," ungkap Kasi Humas, Jum'at (15/9/2023).

Tersangka yang bekerja sebagai ABK (Anak buah kapal) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Terkuaknya peristiwa pencabulan ini, dikatakan Kasi Humas, berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang berinisial RA (32) curiga melihat korban kerap menangis saat buang air kecil.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan melakukan visum et repertum lantaran luka yang dialami korban cukup parah.

Kemudian, ibu korbanpun mengintrogasi korban, saat itulah, korban mengaku dicabuli ayah kandungnya.

Dijelaskan Kasi Humas, aksi bejat AS berawal pada hari Kamis (31/8/2023) sekira pukul 07.15 WIB, di mana pelapor memandikan korban di kamar mandi lalu meninggalkan korban untuk beres-beres rumah.

Kemudian tiba-tiba korban berteriak dan menangis, lalu ibu korbanpun menghampirinya dan melihat bahwa kemaluan korban mengalami luka.

Tak terima dengan kelakuan bejat itu terhadap anaknya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut di dampingi Lembaga Burangir Perlindungan Anak dan perempuan ke Polres Padangsidimpuan.

Merespon laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, SE, MM menerjunkan Tim Walet Satreskrim untuk menangkap pelaku, setelah melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.

Akhirnya, pada Selasa, (9/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB pelaku berhasil ditangkap saat berada di salah satu jalan di Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

"Kini kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan," sebut Kasi Humas.

Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***