PALUTA – Saat sedang santai di salah satu Warung di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), 2 orang pria ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Bolak karena diduga menyimpan sabu, Rabu (13/9/2023). Keduanya pria yang diamankan HS (33), warga Desa Rondaman Dolok. Dan SCP (29), warga Desa Mangaledang Gordang, Kecamatan Portibi.
 
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang miliki narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, Kamis (14/9/2023).
 
Selanjutnya, kata Kapolsek, Tim bergerak menuju Desa Rondaman Dolok. Kemudian Tim melihat ada 2 orang yang mereka curigai. Masing-masing pria itu berada di tempat berbeda dengan jarak sekira 5 meter.
 
“Lalu, kami mengamankan salah seorang pelaku yakni inisial, HS di Warung. Dari HS ini, kami dapatkan padanya 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu. Kemudian, uang tunai Rp100 ribu. Dan satu unit Handphone warna putih,” imbuhnya.
 
Tidak hanya HS, Tim juga mengamankan satu orang temannya yakni, SCP. Tim mengamankan SCP persis di samping Warung. Atau tepatnya di depan Rumah warga. Saat itu, SCP sedang duduk-duduk.
 
“Namun saatmengamankan SCP, kami tidak ada menemukan barang bukti padanya,” terang Kapolsek.
 
Kapolsek menerangkan, usai amankan keduanya, Tim membawa mereka dari TKP menuju Polsek Padang Bolak. Sewaktu dalam perjalanan, SCP mengakui bahwa saat Tim mendatanginya di TKP, ia sempat membuang sebungkus plastik klip transparan berisi sabu di samping Rumah warga.
 
“Alhasil, kami kembali lagi ke TKP. Dan ternyata benar, setiba di TKP kembali, kami menemukan barang bukti sebungkus plastik transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,” urainya.
 
Menurut Kapolsek, dari keduanya, Tim berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total 1,2 Gram. Guna proses hukum lebih lanjut, Tim membawa keduanya berikut seluruh barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak.