MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada David alias A Han karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Putusan dibacakan di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9/2023). Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, mengatakan bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Denai ini terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa David dengan pidana penjara selama 14 tahun," tegas hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ucap hakim.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk jaksa maupun terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianto Naibaho, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.

Sedangkan dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa awal mulanya terdakwa bertemu dengan korban Woi Tjat Foei Als A Hui di warung ayam penyet yang terletak di Jalan AR. Hakim Kota Medan.

Kemudian terdakwa bertanya masalah sepeda motor dan korban tidak menjawab terdakwa, lalu terdakwa mengajak korban untuk menjumpai pemilik sepeda motor yang hilang. Namun korban tidak mau sehingga membuat terdakwa menjadi emosi.

Lalu terdakwa langsung menumbuk dada korban sebanyak 6 kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, setelah itu korban mencoba untuk melarikan diri sehingga terdakwa menarik baju korban dan sampai terlepas kemudian baju korban pun tertinggal di warung tersebut.

Lalu korban berlari dan terdakwa ikut berlari mengejar korban hingga sampai di Jalan Selam I Gg. Pertama Kota Medan. Pada saat itu terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa, setelah itu terdakwa menumbuk bahu korban secara berulang kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan mendorong korban. Namun korban menghindar dan korban terpeleset sehingga mengakibatkan korban jatuh ke dalam parit, yang mana pada saat itu kepala bagian belakang korban terbentur dengan posisi terlungkup.

Selanjutnya, terdakwa mengambil kayu dan memukul dada serta kepala korban.*