BATUBARA - Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Batu Bara berhasil menangkap terduga bandar sabu, JI alias Edi Tembok (35) di Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus. Selain Edi Tembok petugas juga turut mengamankan, MF alias Iper warga Desa Lima Laras.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (12/9/2023) mengungkapkan, kedua pelaku diamankan petugas pada Senin (11/9) di Dusun V Desa Lima Laras.

Sastrawan menjelaskan, petugas terlebihdahulu mengamankan Edi tembok yang lagi asyik mengeteng sabu diareal kebun sawit yang tidak jauh dari kediaman pelaku.

Dari tangan pelaku Edi Tembok petugas mengamankan barang bukti 4 buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu seberat 14,22 gram, 1 buah plastik kecil berisikan sabu seberat 0’43  gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 HP merek VIVO, 2 pipet berbentuk skop,1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bungkus kuaci bekas, 1 buah tas kecil berwarna hitam.

"Saat diintrogasi petugas Edi tembok mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," ujar Sastrawan.

Kemudian, kata Sastrwan, petugas juga turut mengamankan, MF dilokasi yang sama.

"Kepada MF dilakukan test urine dengan hasil positif mengandung Methapitamine," ungkapnya.

"Kini keduanya beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk proses lebih lanjut," tandas Sastrawan.