TOBA - Satnarkoba Polres Toba mengamankan seorang pria berinisial EH alias Labuso (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. EH alias Labuso berhasil diciduk di rumah kontrakannya di Simangkuk Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat, (08/09/2023) sekira pukul 21.00 Wib.

EH alias Labuso (40) berdasarkan identitasnya diketahui warga Jln. DR. F.L. Tobing Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea.

Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun Sibagariang kepada www.gosumut.com Minggu, (10/09/2024) yang disampaikan Kasi Humas AKP Bungaran Samosir melalui keterangan pers tertulisnya menyebutkan, Penangkapan EH alias Labuso (40) berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap seorang tersangka pengedar Narkoba HSP yang sebelumnya pertama kali berhasil ditangkap.

Tersangka HSP berhasil di tangkap Tim Ops Satnarkoba Polres Toba di hari yang sama yaitu Jumat, (08/09/2023) sekira pukul 18.00 Wib.

HSP ini diduga kuat terlibat dalam sebuah jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.setelah berhasil ditangkap HSP kepada penyidik mengaku bahwa dianya memperoleh barang tersebut dari EH alias Labuso.

Setelah mendapatkan informasi dan keterangan tersebut, saat itu juga tim langsung bergerak untuk melakukan pengejaran dan pencarian atas nama tersangka EH alias Labuso (40) yang disebutkan oleh HSP sebagai pemasok barang untuk dia edarkan.

Begitu memastikan keterangan dan informasi dan takut buruannya cepat melarikan diri serta menghilangkan jejak Satnarkoba Polres Toba bergerak cepat turun ke lokasi yang di sebutkan tersangka EH di Simangkuk Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian hari itu juga Jumat (08/09/2023) sekira pukul 21.00 Wib.

Setiba di lokasi tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengamankan tersangka EH alias Labuso tanpa mendapatkan perlawanan yang berarti.

Begitu tersangka EH alias Labuso (40) di tangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah kontrakan tersangka EH, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 buah timbangan elektrik Camry warna silver, 1 buah sedotan berbentuk sendok, Plastik klip berbagai ukuran yang masih baru, 1 buah stoples kotak transparan, Uang tunai Rp 900.000,- dan 1 buah Handphone merk Vivo warna Gold.

Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang bukti paket plastik klip yang diduga kuat berisi narkoba jenis sabu dan semua barang lainnya yang diamankan petugas diakuinya adalah miliknya sendiri.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Toba guna menjalani pemeriksaan dan proses Hukum selanjutnya," ungkap AKP Bungaran Samosir.