PALAS - Sekda Kabupaten Padanglawas (Palas) membuka sosialisasi kewajiban dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk progam BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan. Kegiatan sosialisasi dari Implementasi Surat Edaran Bupati Padanglawas Nomor : 560/ 3276/ 2023 tentang kewajiban dana CSR perusahaan untuk ketenagakerjaan sektor informal.

Plt. Bupati Padanglawas, H. Ahmad Zarnawi Pasaribu melalui Sekda, Arpan Nasution menyampaikan menyampaikan, melalui instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dalam rangka mewujudkan target yang ditetapkan presiden, yakni 0% pada tahun 2024.

Ia mengajak, seluruh perusahaan di Kabupaten Palas untuk aktif berpartisipasi dalam program gerakan perlindungan ketenagakerjaan sektor informal.

"BPJS ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di indonesia," tegasnya, Kamis (7/9/2023).

Lanjut Sekda, salah satunya adalah tenaga kerja yang bekerja pada sektor informal pekerja rentan. Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim.

Selain itu, lanjutnya, juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, tukang becak, tukang ojek, kuli bangunan lepas, pekerja serabutan dan pekerja bukan penerima upah lainnya.

Oleh karena itu,Sekda berharap, program ini patut kita apresiasi karena merupakan salah satu inovasi sosial yang ditunjukkan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan.

Dengan demikian,kata dia, perusahaan turut peduli dan ambil bagian dalam mewujudkan keamanan, kepastian perlindungan keberadaan para pekerja rentan di Kabupaten Palas.

Ia menilai, perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini penting, mengingat manfaatnya yang besar dalam membantu meringankan pekerja dan keluarganya di saat tertimpa musibah atau kecelakaan kerja.

Sekda berharap, sebesar satu persen dana CSR perusahaan laba bersih perusahaan pertahun diwajibkan untuk program BPJS Ketengakerjaan.

"Hal ini tentu menyelamatkan banyak jiwa seperti ketika tulang punggung atau pekerja bermasalah maka dengan program BPJS ketenagakerjaan ini, kehidupan keluarga dan kelanjutan pendidikan anak- anaknya bisa dijamin dari santunan yang telah disediakan," ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta, kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Palas untuk menyisihkan sebagian alokasi CSR-nya untuk perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Kegiatan yang kita laksanakan ini,tambahnya bernilai penting dan strategis, agar kita dapat membangun sinergi dan kolaborasi guna mengambil dalam penghapusan kemiskinan di daerah Kabupaten Palas melalui gerakan bersama lintas sektor, tercapainya dalam mendukung target penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024.

"Bersinergi dalam mengentaskan berbagai permasalahan yang ada, sehingga bersama- sama kita mampu mewujudkan kabupaten padang lawas yang beriman, cerdas, sehat, sejahtera dan berbudaya (Bercahaya)," tutup Sekda.

Arpan Nasution juga menggarisbawahi pentingnya upaya kolaboratif antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor informal.

Untuk hal perlindungan ketenagakerjaan, Sekda mengingatkan, para pimpinan perusahaan memiliki peran besar dalam perlindungan pekerja sektor informal serta perlunya perlindungan yang layak bagi pekerja sektor informal.

Ia juga menekankan, pentingnya keterlibatan aktif perusahaan dalam melaksanakan kewajiban CSR yang diatur dalam surat edaran Bupati, sebagai langkah nyata dalam mendukung kebijakan Pemerintah Daerah.

"Saya juga mengapresiasi kepatuhan pihak perusahaan perusahaan yang sudah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan bersedia berpartisipasi dalam program CSR ini," ungkapnya.

SebelumnyaKepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palas, Wahyudi mengatakan, sosialisasi mengenai manfaat program dan tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya sesuai surat edaran Bupati Palas Nomor : 560/3276/2023.

Didalam surat edaran ini, katanya, mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan dana CSR untuk mendukung Program BPJS Ketenagakerjaan sektor informal.

Dikatakan, Isi surat edaran tersebut menjelaskan, perusahaan wajib untuk melasanakan kepatuhan terhadap program, upah dan memastikan seluruh tenaga kerja nya sudah terdaftar BPJamsostek serta sosialisasi tentang surat edaran yang mencakup tujuan program, besaran dana yang harus dialokasikan, dan tenggat waktu pelaksanaan dan dilanjut dengan diskusi.

"Pihak perusahaan yang hadir menyambut baik program ini dan menyatakan niat mereka untuk segera mengajukan kepada direksi manajemen perusahaan," ungkapnya.

Dikegiatan diskusi tersebut, sambungnya, berbagai pertanyaan dan klarifikasi mengenai tata cara pengalokasian dana CSR, pelaporan, dan monitoring pelaksanaan program.

Terkait pengumpulan data pekerja rentan, katanya, persiapan implementasi program yang akan menjadi peserta sektor informal akan diperoleh dari lingkungan sekitar perusahaan dan data pekerja rentan yang akan disediakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Palas.

"Data pekerja rentan dari Dinsos ini akan digunakan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan melalui program ini benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi menghasilakan nilai positif dengan bersedianya perusahaan untuk mendukung Program BPJS Ketenagakerjaan sektor informal sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Palas.

"Pengumpulan data pekerja rentan dan data penerima bantuan sosial akan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan kesuksesan program BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.