SIMALUNGUN - Pertama di Indonesia, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung FC menyelesaikan 70 perkara dengan Restoratif Justice (RJ) secara massal. Kemudian, setelah dilakukan penanganan kasus-kasus pidana ringan tersebut dengan pola RJ, terduga pelaku dikenakan sanksi sosial.
 
70 perkara diselesaikan dengan pola RJ secara massal tersebut antara lain meliputi kasus pidana ringan berupa pencurian buah tandan sawit dan lainnya.
 
Adapaun kegiatan RJ massal di wilayah Kabupaten Simalungun ini dipimpin langsung Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung yang dilaksanakan sebelumnya pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 di Polsek Tanah Jawa.
 
Selanjutnya Pada hari Selasa, (5/9/2023), Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menggelar rapat bersama unsur Forkopimda serta para tokoh agama dan tersangka yang telah dilakukan penyelesaian perkara dengan mekanisme RJ.
 
Para pelaku dalam kesempatan itu dikenakan sanksi sosial, untuk melihat hasil positif bagi masyarakat. 
 
Dalam kesempatan itu, Kapolres menerima langsung berkas perkara itu di Polsek Tanah Jawa, Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
 
Pada kesempatan tersebut, hadir sejumlah stakeholder dan pihak-pihak terkait, antara lain Kabag Anev Ro PID Divhumas Polri, Kombes Iroth Laurens Recky.
 
Kemudian, perwakilan Bupati Simalungun, yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Albert Riswanto Saragih serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan dari perusahaan perkebunan PTPN IV.
 
Diketahui, RJ merupakan suatu metode penyelesaian perkara di luar proses hukum. 
 
Dalam kasus ini, para tersangka pencurian tandan buah segar (Tbs) milik PTPN IV Perkebunan Bah Jambi diberikan sanksi sosial berupa tindakan sosial yaitu korve di rumah ibadah dan di perkebunan. 
 
Hal ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus upaya pembinaan bagi para pelaku.
 
"Restoratif Justice ini juga tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat, suku, agama dan lain-lain di samping tidak memecah belah, juga tidak bersifat radikalisme serta melanggar aturan pemerintah," ujar Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung.
 
Bahkan, lanjut dijelaskan eks Kapolsek Percut Sei Tuan ini, hal tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Bupati Simalungun dan perusahaan perkebunan PTPN IV. 
 
Sebab, RJ ini dinilai sebagai solusi yang lebih presisi dan humanis dalam menangani kasus-kasus tindak pidana ringan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
 
"Mereka menyampaikan terima kasih atas penerapan restorative justice. Diharapkan hasil dari restoratif justice ini dapat dikawal bersama serta tidak akan diteruskan oleh pelakunya," jelas AKBP Ronald.
 
Pada akhirnya, kata Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002 ini, keberhasilan implementasi restoratif justice tersebut mencerminkan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat. 
 
"Di lain sisi, ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral pelaku kepada masyarakat dan lingkungan sekitar," pungkasnya.