PADANGSIDIMPUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan sebanyak 3 Kilogram narkoba jenis sabu, pada Senin (3/9/2023), di Sihoring-koring, Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, menuturkan pada Selasa (5/9/2023) di Markas Polres KotaPadangsidimpuan, penangkapan distrubusi narkoba jenis sabu itu berawal dari pengembangan penangkapan HSL (36) pada Minggu (2/9/2023), di Jalan SM Raja, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
 
Warga Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan itu didapati memiliki 1.79 gram sabu dalam dua bungkus kecil, serta satu setengah butir ekstasi bermerek channel.
 
"Kemudian petugas melakukan pengembangan, pelaku mengatakan bahwa akan ada seseorang membawa sabu yang akan diserahkan kepada HSL sebagai penampung di Kota Padangsidimpuan," terang AKBP Dudung.
 
Polisi pun, dikatakannya, bergerak menunggu kedatangan barang haram yang dijanjikan kepada HSL itu. Hingga pukul 03.00 WIB dini hari, mereka menyergap mobil Innova hitam plat BK 1496 ABC yang dikemudikan RAP (37) dan ditumpangi AS (23). Keduanya merupakan warga Kota Padangsidimpuan.
 
Dari AS alias Kabao, diamankan 3 bungkus teh cina berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 3.180 Gram, yang terbungkus dalam plastik hitam. Barang haram itu disimpan di lantai mobil sebelah kiri.
 
Lebih lanjut, AKBP Dudung menjelaskan, dari keterangan Kabao, ia hanya menjemput barang haram itu di Kota Medan atas instruksi HSL melalui sambungan telepon selular. Tepatnya di salah satu rumah makan di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.
 
"Dan menurut tersangka HSL, barang bukti tersebut dia dapat dari Edi yang berada di Kota Medan," katanya.
 
Terakhir, AKBP Dudung menjelaskan, sabu-sabu senilai kurang lebih Rp 4 miliar itu, hanya transit di Kota Padangsidimpuan. Dan akan disebarkan ke sejumlah daerah di Tapanuli Bagian Selatan.
 
"Jaringan berasal dari Medan. Tujuan akan ditebar di Tabagsel," sebut AKBP Dudung.
 
Dalam rilis pers yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ini. Kapolres Padangsidimpuan menjelaskan, para pelaku dipersangkakan Pasal 114 Subsider Pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Masing-masing pelaku terancam penjara 20 tahun.