LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali berlakukan tilang manual kepada pengendara dalam operasi zebra toba 2023. Hal ini berdasarkan surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/487/VI/HUK.6.5./2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan Laka Lantas, Polres Labuhanbatu telah membentuk Tim Khusus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang melaksanakan kegiatan dalam bentuk patroli.
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasat Lantas AKP M. Ainul Yaqin, SIK menjelaskan, yang menjadi sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas ada 8 jenis yaitu pengemudi ranmor yang menggunakan HP saat berkendara, pengemudi ranmor yang masih di bawah umur, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan, kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
 
“Penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilaksanakan dengan sistem Tilang Manual, dikarenakan untuk wilayah Polres Labuhanbatu belum tercover dengan sistem ETLE,” ujar Kasat Lantas.
 
Mekanisme penindakan, kata Kapolres, dilakukan oleh Petugas Polantas dengan tilang di tempat, dan selanjutnya pelanggar diarahkan untuk membayar denda melalui Akun BRIVA serta melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraannya.
 
“Selain penindakan dengan tilang manual, Polres Labuhanbatu juga melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dan baleho, penyebaran brosur dan sticker serta kegiatan penyuluhan ke sekolah (Police Goes to School), penyuluhan keliling dan penyuluhan kepada masyarakat terorganisir," terangnya. 
 
Kasat juga menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 yakni menurunnya angka pelanggaran lalu lintas, menurunnya angka kecelakaan lalu lintas, menurunnya fatalitas korban laka lantas. 
 
"Meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas menjelang penggelaran pemilu damai dan bersih,” pungkas AKP M. Yaqin.