TOBA - Di daerah Kabupaten Toba banyak usaha Galian C yang Dilakukan beberapa oknum pengusaha dengan tanpa memiliki Dokumen/ijin resmi (Illegal) untuk melakukan penggalian dan pengangkutan pemindahan/penjualan bahan galian kepada beberapa pihak konsumen.


Dengan banyaknya penggalian C Illegal oleh Pemerintah Kabupaten Toba memerintahkan pengusaha galian C untuk membayar pajak galian merupakan tindakan konyol dan hanya memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tidak mengindahkan konsekwensi penegakan hukum bagi pelaku penambang illegal jadi terabaikan.yang berdampak kepada kerusakan lingkungan serta rusaknya infrastruktur jalan pun tidak menjadi pertimbangan.

Penagihan retribusi pajak ini diakui oleh Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Toba Hendri Marihot Sitompul pada saat Rapat Koirdinasi (Rakor) unsur pimpinan Forkopimda dan Pengusaha Gakian C, Insan Pers dan LSM Kabulaten Toba di Lantai IV ruanga Balai Data Kantor Bupati Toba Senin, (28/08/2023).

Saat itu Hendry Sitompul menuturkan, dasar regulasi yang digunakan masalah galian C untuk pungutan pajak/retribusi berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang dikeluarkan Dirjend Bina Keuangan Daerah dan Instruksi dari KPK.

Ditegaskannya, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor : 900.1.13.1/13823/Keuda.

Direktur NGO Sumatera Forest Ir.Rinalsy Hutajulu kepada www.gosumut.com dalam sesi wawancara di Balige Jumat, (01/09/2023) dengan tegas menyebutkan, Seharusnya langkah yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Toba adalah turut serta menertibkan aktifitas galian C illegal tersebut bersama aparat penegak hukum.

Sehingga dikemudian hari pengusaha akan mengurus ijin tambangnya dulu sebelum melakukan aktifitas penambangannnya dan bukan malah ngotot hanya mau menarik pajak dari kegiatan illegal.ini kan tindakan konyol.ucapnya.

Rinaldi Hutanulu mengungkapkan, Didalam UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.di Pasal 161, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Lanjutnya, Dari dua pasal diatas saja sudah jelas disebutkan konsekwensi hukum kegiatan penambangan tanpa ijin itu cukup berat.

Apakah Pemerintah Kabupaten Toba tidak pernah tahu atau tidak mau tahu undang undang ini???,

"sehingga hanya berfikir uang saja untuk sebaga uang masuk yang dijadikan sumber PAD Pemerintah Daerah Kabupaten Toba, atau apakah Kabupaten Toba ini tidak masuk bagian dari NKRI makanya tidak menelaah Undang Undang RI tentang Pertambangan Minerba yang didalamnya telah diatur berbagai persyaratan dan aturan tekait untuk melakukan penambangan/penghalian.sehingga tidak menghargai undang undang yang dibuat pemerintah pusat?...ujar Rimnaldi Hutajulu.

Ditambahkannya, kita tetap mendukung upaya pemerintah Daerah Kabupaten Toba dalam peningkatan sumber PAD.namun para kepla SKPD terkait bersama dengan Bupati Toba dan jajaran lainnya harus mampu menelaah berbagai peraturan dan Undang Undang di NKRI khusisnya dalam Pertambngan/Galian.

Sekaitan dengan yang disebutkan kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Toba, upaya penagihan pajak/retribusi dari galian C yang Berijin dan Tidak Berijin sesuai Surat Rekomendasi KPK dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

"Tolong sebutkan dan jelaskan apa apa isi surat rekomendasi KPK itu maka Penkab Toba melakukan penagihan Pajak/Retribusi dari galian yang tidak memiliki izin," tantangnya.