PALAS - Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) mencokok lima orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di salah satu kebun sawit milik warga di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa. Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar-butar SH, menggelar konferensi Pers di Aula Mapolres Palas, Kamis (31/8/2023).

Dikatakan, kelima tersangka warga Kecamatan Sosa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran dan penggunaan barang haram di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mencokok tiga tersangka, yakni AP, (45) merupakan pengedar dan ASS (32) serta RS (28) yang keduanya merupakan pengguna.

Dari tangan AP (45), lanjutnya, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,32 gram, Handphone dan uang tunai Rp70 ribu.

Kemudian, dari tangan RS (28) satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,10 gram.

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pengembangan dari keterangan para tersangka. Personil Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan dilokasi berbeda terhadap terduga pengedar berinisial BN (35) dan T (48).

Dari tangan tersangka BN (35) petugas berhasil menyita 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 80,08 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp500 ribu, dua unit Handphone dan bungkusan plastik kosong serta 3 plastik berbentuk sekop.

“Para tersangka digiring ke Mapolres Palas guna proses lebih lanjut serta pengembangan sumber barang haram tersebut dari para tersangka,” tegas AKBP Diari Astetika.