TAPSEL - Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap perilaku bejat seorang petani, kakek berusia 60 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial DS alias OS, yang tega menyetubuhi bocah perempuan berusia 11 tahun. "Perbuatan persetubuhan terhadap korban terjadi sejak 2022 sampai Agustus 2023," ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dalam konferensi pers, Kamis (31/8/2023) siang.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berbagai pihak, lanjut Kapolres, kakek itu telah setubuhi bocah perempuan tersebut sebanyak puluhan kali.

Kapolres menjelaskan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul saat korban masih duduk di bangku Kelas IV SD.

Peristiwa itu berawal, saat korban pulang bermain dan hendak masuk ke dalam rumah. Kemudian korban melihat tersangka berdiri di depan rumah tersangka.

"Lalu, tersangka memanggil korban. Korban menghampiri tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah. Serta tersangka menarik tangan korban dan membawa korban masuk langsung ke kamarnya," jelas Kapolres.

Setelah berada di dalam kamarnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Terakhir kali, tersangka melakukan persetubuhan tersebut pada Minggu (13/8/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Cerita ke Temannya

Sebelumnya, pada Sabtu (12/8/2023) lalu sekira pukul 08.00 WIB, korban bercerita ke teman-temanya bahwa, ia memiliki pacar. Cerita itu, terdengar oleh guru korban. Dan kemudian, sang guru memanggil korban untuk melakukan interogasi.

"Di mana, dari penuturannya, korban menjelaskan bahwa tersangka sudah sering mencabulinya. Kejadian tersebut terjadi pertama kali pada saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD di 2022. Sampai dengan duduk di bangku Kelas V SD pada 2023," imbuhnya.

Ayah Korban Melapor

Cerita pencabulan tersangka, terdengar ke ayah korban, ARS (28). Walhasil, ARS melaporkan apa yang korban alami ke Polres Tapsel. Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Tapsel bergerak lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (23/8/2023) sore.

"Kini, tersangka kami tahan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tapsel. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencabuli korban yang masih tetangganya itu," pungkas Kapolres menutup.**