MEDAN - Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek galvanis Siantar, yakni Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023). Hakim Dahlan membacakan vonis terhadap terdakwa Jhonson Tambunan selaku eks Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jhonson Tambunan oleh karena itu pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Dahlan.
 
Berikutnya, Hakim Dahlan membacakan vonis terhadap terdakwa Pramudia Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pramudia Panjaitan oleh karena itu pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," sambungnya.
 
Terakhir, terdakwa Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) sebagai pelaksana proyek.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Berman Simanjuntak oleh karena itu pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut Dahlan.
 
Tak sampai situ, Majelis Hakim pun menghukum Berman Simanjuntak untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.4 miliar paling lama 1 bulan sejak putusan tersebut dibacakan.
 
UP tersebut harus dibayar, apabila tidak dibayar, maka harta benda Berman Simanjuntak disita untuk negara dan apabila tidak mampu ataupun tidak mencukupi, maka di penjara selama 2 tahun.
 
Dalam prosesnya, Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan yang membuat ketiga terdakwa layak dijatuhkan pidana. Majelis Hakim menilai ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Tipikor secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.
 
"Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan," ucap Hakim Anggota, Ruri.
 
Hakim Ruri pun membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Satu, ucap Hakim, perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
 
"Dua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan Tipikor. Tiga, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.
 
Sementara itu hal-hal yang meringankan, sambung Hakim Ruri, terdakwa selaku kepala keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga.
 
Vonis terhadap tiga terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam tuntutan, terdakwa Jhonson Tambunan dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Serta, membayar UP sebesar Rp450 juta dalam kurun waktu 1 tahun. Namun, apabila UP tersebut tak dibayarkan oleh terdakwa Jhonson Tambunan, maka hartanya dirampas untuk negara atau diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 3 bulan.
 
Sedangkan, terdakwa Pramudia Panjaitan dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp500 juta.
 
Sementara, terdakwa Berman Simanjuntak dituntut pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar UP sebesar Rp2.4 miliar. Apabila UP tersebut tak dibayarkan paling lama dalam 1 tahun, maka harta terdakwa dirampas untuk negara atau diganti dengan bui selama 4 tahun.*