MEDAN - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Yudhi Gobel mengaku tidak mengetahui adanya hutang perusahaan. Bahkan, Yudhi berkilah dirinya baru mengetahui adanya hutang perusahaan yang dipimpinnya setelah di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang Nomor 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Karena itu, Yudhi meminta pihak rekanan untuk melengkapi berkas-berkas tunggakan perusahaan yang dipimpinnya tersebut.

"Kedatangan kita kesini (Ombudsman) untuk bersilaturahmi. Soal hutang kepada rekanan ini di tahun 2011, itu lah yang menjadi polemik saat ini. Saya baru tau di sini soal berkas hutang. Karena pihak-pihak terkait seperti Kabag Adm sudah meninggal. Direktur sebelumnya juga tidak diketahui keberadaannya," ujar Yudhi, Rabu, (30/8/2023).

Dijelaskannya, dalam pertemuan dengan Ombudsman tersebut, pihaknya membahas soal tunggakan kepada rekanan tersebut.

"Ketika saya sampai di sini, saya baru tau adanya berkas hutang itu. Karena, saat serahterima dengan Direktur sebelumnya, saya tidak ada menerima berkas hutang kita kepada rekanan itu," jelasnya.

Namun demikian, ungkap Dirut, pihak perusahaan rekanan diminta untuk melengkapi berkas-berkas yang dimaksud.

"Tunggakan ini kan tahun 2011. Kemudian, pihak-pihak terkait sudah meninggal. Dan Direktur sebelumnya tidak diketahui keberadaannya sekarang. Karenanya, pihak rekanan diminta untuk melengkapi berkas-berkas tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Dirut PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai mengaku heran mengapa tunggkan 2011 baru mencuat sekarang.

Karenanya, ketika ditanya apakah sudah ada solusi penyelesaian hutang itu, Dirut mengatakan masih akan mempelajarinya.

"Kita akan mempelajarinya dulu. Sebab, tidak ada serahterima soal ini dengan direktur sebelumnya," pungkasnya.

Pernyataan Dirut sangat bertolak belakang dengan Kabag Adm PDAM Tirta Kualo, Nuraini Saragih yang mengatakan dan mengakui hutang kepada rekanan itu tercatat pada pembukuan perusahaan tersebut.

Bahkan, saat itu, Jumat, (9/6/2023), Nuraini mengaku akan membahas skema pembayaran tunggakan sebesar Rp1,5 miliar itu kepada rekanan, CV Bayo Angin dan PT Biro Teknik Utama dengan Walikota Tanjungbalai.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, ketiadaan berkas-berkas hutang tersebut menunjukkan bobroknya manejemen PDAM Tirta Kualo.

"Tadi Dirut menyampaikan bahwa ia baru melihat berkas hutang kepada rekanan sebesar Rp1,5 miliar itu di kantor Ombudsman ini. Menurut Dirut, tak ada berkas-berkas tersebut di kantornya. Ini menunjukkan bobroknya manejemen perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kota Tanjungbalai ini," kata Abyadi.

Kendati demikian, Abyadi menyarankan Pemko Tanjungbalai dan manejeman PDAM Tirta Kualo segera menyelesaikan persoalan ini.

"Kepada pihak perusahaan selaku rekanan, kita meminta untuk segera melengkapi dan mengirimkan berkas-berkas terkait kepada PDAM Tirta Kualo," pungkas Abyadi.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum CV Bayo Angin dan PT Biro Teknik Utama, Supesoni Mendrofa akan segera melengkapi berkas dan mengirimkannya kepada Dirut PDAM Tirta Kualo.

Meski menurut Supesoni, ketiadaan berkas di PDAM Tirta Kualo seperti yang disampaikan Dirut tersebut menunjukkan bobroknya Badan Usaha Milik Daeah (BUMD) Pemko Tanjungbalai itu.

"Saya sudah pernah tunjukkan berkas itu saat bertemu langsung dengan Pak Dirut sewaktu melayangkan somasi kedua pada hari Jumat, (9/6/2023) lalu. Saat itu, Pak Dirut memang tidak mau melihat berkas itu," katanya.

Kendati demikian, agar tidak ada alasan lagi bagi pak Dirut, pihaknya akan mengirimkan berkas-berkas hutang itu ke PDAM Tirta Kualo.

"Mengenai persoalan di internal PDAM Tirta Kualo, kita tidak ada sangkut pautnya. Yang jelas, kita menuntut hak klien kita sebesar Rp1,5 miliar yang sudah ditunda PDAM Tirta Kualo sejak tahun 2011 lalu," tegasnya.