MEDAN - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus membantah dirinya belum mau menandatangani surat proses pencairan hibah senilai Rp1, 5 miliar untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ilyas menegaskan proses administrasi pencairan yang hingga kini belum memenuhi syarat.

"Pencairan belum dilakukan karena masalah administrasi yang belum selesai, pencairan akan direalisasikan setelah administrasi selesai," kata Ilyas Sitorus, saat dihubungi awak media berada di Bandara FL Tobing Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (28/8/2023).

Sebelumnya Farianda Putra Sinik, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara mengeluhkan terpaksa menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 58 Tahun 2023. Penundaan dilakukakn karena belum cairnya dana hibah yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Farianda menjelaskan, seyogianya UKW tersebut dijadwalkan berlangsung 1-2 September 2023 di salah satu hotel di Kota Medan. Selain UKW, kegiatan juga dirangkai dengan praUKW dan ujian kenaikan status Anggota Biasa PWI Sumut. Tapi semua terpaksa ditunda karena dana hibah tak kunjung cair dari Pemprovsu.

Ilyas melanjutkan, proses administrasi yang dimaksud adalah penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Peraturan tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dijelaskannya, sesuai dengan surat yang dilayangkan pihaknya kepada PWI tanggal 7 Agustus 2023 dengan surat bernomor : 900/13532/DKI/VIII/2023 bahwa hasil verifikasi terakhir agar berkas usulan disesuaikan oleh PWI. "Jika berkas telah sesuai, maka akan dilakukan transfer ke rekeningnya PWI Sumut," jelasnya.

Ilyas juga mengatakan pencairan pasti akan dilakukan. Sebab, jika pencairan hibah tidak dilakukan, maka serapan anggaran belanja Dinas Kominfo Sumut akan berkurang.

"Tidak mungkin tidak kami cairkan, kalau tidak kami cairkan serapan anggaran kami nanti kurang, sementara serapan anggaran mesti dipercepat, ini hanya masalah administrasi yang belum selesai," kata Ilyas.

Ilyas juga menegaskan bahwa Gubernur tidak pernah mencampuri urusan hibah. Hibah sepenuhnya tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam hal ini administrasi hibah PWI merupakan tanggungjawab Dinas Kominfo. Sedangkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah merupakan urusan si penerima.

"Saya selaku Kadis Kominfo tidak pernah mengatakan harus minta izin kepada Gubernur dalam hal pencairan hibah kepada PWI, ini sepenuhnya tanggung jawab Kominfo dalam hal ini saya sebagai Kadis," ujar Ilyas.

Disampaikan juga, bahwa saat dilakukan penyesuaian anggaran untuk kebutuhan persiapan Pemilu,  anggaran hibah PWI tidak berkurang dan tetap sejumlah semula, yakni Rp1,5 miliar. *