PALAS - Plt Bupati Padanglawas (Palas) drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, M.Si, MH menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 ke rapat paripurna DPRD Palas. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Palas, Amran Pikal Siregar, S.Sos.I serta dihadiri Wakil Ketua I dan II serta Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda, Arpan Nasution, S.Sos, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Palas.
 
Plt. Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH, ujarnya, Selasa (29/8/2023) menyampaikan KUA PPAS disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
KUA PPAS ini disusun untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Tahunan yang dituang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang digunakan sebagai dasar Penyusunan R-APBD TA. 2024, katanya.
 
Kata Plt Bupati, kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Palas Tahun 2024 merupakan tahun kelima RPJMD Kabupaten Padang Lawas Tahun 2020 - 2024 dengan visi 'Meneruskan Pembangunan Palas  yang Bercahaya dengan kerja keras dan kerja cerdas'.
 
Sedangkan RKPD Tahun 2024, lanjutnya diprioritaskan pada peningkatan kualitas dan kapasitas SDM, peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama bidang pertanian dan perkebunan, pengurangan kesenjangan wilayah dengan peningkatan kualitas infrastruktur dan mendukung kebijakan nasional dan provinsi khususnya mensukseskan Pemilu dan Pilkada yang damai dan berkeadilan.
 
Ringkasan proyeksi pendapatan tahun 2024, kata Plt Bupati, berada pada angka Rp 1.064.791.652.715,00. sedangkan pengeluaran diangka Rp 1.073.683.250.710,45.
 
"Untuk  tercapainya kesepakan bersama, berharap KUA PPAS Tahun 2024 dapat dibahas antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan pembangunan Kabupaten Palas  sesuai RPJMD Tahun 2020 - 2024 yang telah ditetapkan bersama," ujarnya.