TAPTENG - Personil Polsek Manduamas berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu inisial ES (29), warga Binjohara Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah. ES diamankan dari rumah di Jalan lintas Dusun III, Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada hari Senin (28/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
 
Kapolres Tapanuli Tengah, Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu oleh personil Polsek Manduamas dan telah dilimpahkan tersangka maupun barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk penyidikannya.
 
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh personil dari masyarakat dan dilaporkan kepada Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar Butar bahwa ada pelaku pengedar sabu sabu yang akan dijual di Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas.
 
Kapolsek Manduamas langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku dan personil setelah mendapat arahan langsung bergerak kelokasi sesuai informasi yang didapat.
 
Tiba dilokasi sesuai informasi tepatnya di Jalan Lintas Dusun III, Desa Binjohara Uruk Kecamatan Manduamas personil memantau kesalah satu rumah dan benar melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi dan tanpa ragu personil Polsek Manduamas langsung mengamankannya dan ketika di Interogasi mengaku berinisial ES.
 
"Ketika dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan personil menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dari dalam kasur dikamar, 6 buah plastik warna bening dari lantai kamar, uang tunai Rp.84.000 dari kantong celana sebelah kanan depan yang diakuinya sebagai upah penjualan narkotika jenis sabu-sabu serta 1 unit hand phone merk VIVO warna Merah," kata Kompol Gurning.
 
ES ketika diinterogasi menjelaskan bahwa 2 paket sabu sabu yang ditemukan personil dengan berat Brutt : 0,19 (nol koma sembilan belas) gram tersebut adalah benar miliknya dan sabu sabu tersebut dibelinya dari laki laki yang berinisial R di Simpang Situban Aceh Singkil.
 
"Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng khususnya yang ada Wilkum Polsek Manduamas dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas," kata Kasi Humas Polres Tapteng.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ES beserta barang bukti dilimpahkan penyidikannya ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.