INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang laki-laki, DS alias Dedek alias Cekot (36), tersangka pengedar narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 2,88 gram. Tersangka diringkus, Rabu (18/8/2023) sekira pukul 17.45 WIB, dirumahnya, Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
 
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (24/8/2023) membenarkan pengungkapan kasus narkoba jenis ganja kering di Kecamatan Lirik tersebut.
 
Ia menyebutkan tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari warga jika di wilayah Desa Lambang Sari sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun menyelidiki kebenaran informasi itu.
 
Saat penyelidikan, tim mendapatkan 1 nama, DS alias Dedek alias Cekot. Selanjutnya, Jumat 18 Agustus 2023, tim mendapatkan info jika tersangka sedang berada di rumahnya dan kemudian bergerak cepat disaksikan ketua RT setempat, melakukan penggeledahan di rumah DS.
 
Namun saat itu, DS sempat melarikan diri lewat pintu belakang sambil membuang suatu benda dibelakang rumahnya. Tapi usahanya untuk kabur sia-sia, sebab tim berhasil meringkusnya dan menemukan benda yang sempat dibuang berupa 1 paket ganja kering seberat 2,88 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
 
Selain, tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti lain dari rumah tersangka berupa timbangan elektrik, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai diduga hasil penjualan ganja sebanyak Rp560 ribu.