BATUBARA - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel. Dari ungkapan tersebut 7 orang tersangka diamankan. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare saat press release di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Lima Puluh, (27/8/2023).  

Elysa menyampaikan, ketujuh pelaku diamankan di lokasi yang berbeda dari hasil pengungkapan kasus bulan Mei sampai Agustus.

Ketujuh pelaku, MIT alias Frengky, JAS alias Joni, SW alias Sahdan, MS alias Saini, RN alias Ruslan, AF alias Rifin dan BH alias Boas.

"Modus ketujuh pelaku yaitu menerima pasangan angka melalui pesan tertulis hingga pesan WhatsApp," ujarnya.

Lulusan Akpol itu menegaskan akan melakukan pengembangan dan menindaklanjuti kasus yang melibatkan 7 pelaku itu.

"Kita pasti cari sampai ke atas-atasnya untuk memastikan di Wilayah Batu Bara zero dari perjudian jenis togel," tandasnya.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan penjara paling lama 10 tahun," ungkapnya.